Connect with us

SKI News

Pelaku UMKM Punya Kredit 50 Juta Bisa Dapat Bantuan Program Stimulus

Published

on

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Jawa Timur

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Parminto Budi Utomo  Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan akhir Oktober  2020 sudah ada 2.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Magetan yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan program stimulasi senilai Rp 1.800.000.- per orang.

Parminto Budi Utomo menjelaskan bantuan modal bagi pelaku usaha bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun 2020. Dan sumber anggaran diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT).

“Untuk mekanismenya usulan dari tingkat kecamatan yaitu Camat setempat, selanjutnya Camat mengkoordinasikan kepala desa maupun kepala kelurahan dan selanjutnya ditingkat desa diwajibkan melalui mekanisme musyawarah tingkat desanya masing-masing,”kata Parminto kepada jurnalis Suara kumandang, Sabtu, (25/10/2020).

Lebih lanjut, karena berita acara musyawarah itu harus dilampirkan oleh Camat untuk mengusulkan ke Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro.

“Syarat-syarat pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan program Stimulus salah satunnya adalah yang bersangkutan harus memiliki usaha mikro, usaha yang nilainya di bawah Rp. 50 juta,”jelas Parminto.

Lanjut Parminto, syarat lain adalah yang bersangkutan bukan TNI, POLRI, PNS, Karyawan BUMN, BUMD dan Perangkat Desa.

BACA JUGA: Dwi Aryanto : Penerimaan Dana Program Stimulus Harus Tepat Sasaran

“Syarat lain yang bisa mendapatkan program Stimulus adalah yang bersangkutan boleh memiliki kredit namun di bawah Rp. 50 juta. Karena memang katoegori usaha mikro itu di bawah modal Rp 50 juta,”terang Parminto.

Dalam hal ini yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang berisik bersangkutan benar-benar memiliki usaha mikro dan dana tersebut benar-benar untuk mengembangkan usahanya.

“Apabila kemudian hari tidak sesuai dengan datanya maka yang bersangkutan bersedia untuk di audit sesuai ketentuan yang berlaku,”ucap Parminto.

Lanjutnya, ketika semua sudah masuk, kami kompilasi  by name and by address selanjutnya kita usulkan ke bupati untuk dibuatkan surat keputusan (SK) bupati, ”Setelah SK Bupati keluar kita koordinasikan  dengan pihak bank yang akan mengkonfirmasikan yang kaitannya dengan kepemilikan  kredit di bawah Rp 50 juta, dalam hal ini adalah yang ditunjuk Bank Jatim,” paparnya.

Setelah semua tidak ada kendala selanjutnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melakukan proses pencairannya melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Jika semua sudah ada dan sesuai ketentuan, yang bersangkutan akan dibuatkan rekening dari Bank Jatim,”paparnya.

Dijelaskan pula,  jika yang bersangkutan mempunyai kredit di BRI pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan koordinasi lewat BRI yang ada.

”Bank Jatim-pun punya sistem walaupun yang bersangkutan mempunyai kredit di luar Bank Jatim, karena ada sistem layanan informasi  keuangan yang mana bisa untuk melihat akses kemana saja asalkan di perbankan, ”ungkapnya,

DIa juga menjelaskan, yang bersangkutan  punya kredit maupun tidak yang akan mendapatkan program Stimulus pihak Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro menyerahkan semuanya mekanisme musyawarah ditingkat desanya masing-masing.

”Monggo dimusyawarahkan tingkat desa seperti RT, RW maupun perangkat desa serta tokoh masyarakat , sebab yang lebih tahu yakni dari pihak desa masing-masing. Tapi yang pasti syarat-syarat itu sudah memenuhi meskipun calon penerima bantuan program stimulus  mempunyai kredit maupun tidak,”jelas Parminto lagi.

Sementara itu, untuk pendataan UMKM di Kabupaten Magetan yang menerima program Stimulus sudah mulai proses dan akan ditargetkan akhir Bulan Oktober 2020 sudah masuk semua.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Dwi Aryanto : Penerimaan Dana Program Stimulus Harus Tepat Sasaran - Suara Kumandang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *