Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Meskipun dibayangi dengan edaran Mendagri tentang penundaan, Pilkades serentak Ngawi dipastikan akan terlaksana akhir Desember 2020 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan oleh Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono Jumat, (02/10/2020) lalu.
Dari edaran Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pemilihan
Kepala desa serentak dan Kepala desa Antar Waktu Atau (PAW), menurut Bupati
Ngawi penundaan yang dimaksud adalah dilaksanakan setelah pelaksanaan pilkada
pilbup, sehingga pelaksanaan pilkades akhir pada Desember 2020, tidak menyalahi
aturan.
“Pelaksanaanya tidak menyalahi aturan karena jauh
setelah pelaksanaan Pilbup seperti yang dimaksud, pilkada pilbup pada awal
Desember dan pilkades di akhir Desember 2020,” kata Kanang.
Pilkades di Ngawi akan diikuti oleh 22 desa dari 13
kecamatan di Ngawi, dipastikan digelar 23 Desember 2020 atau 2 minggu setelah
pelaksanaan pilkada pilbup pada 9 Desember 2020.
Pelaksanaan pilkades serentak tersebut sudah disiapkan dana
sebesar 1,7 milyar rupiah dari APBD Ngawi, diawali dengan proses penjaringan
pada bulan Oktober ini.
Sementara Fuad Misbahuddin Fahmi, Kabid Pemerintahan Desa,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kab. ngawi mengatakan bahwa pelaksanaan
pilkades serentak di Ngawi yang akan pada akhir Desember 2020 mendatang, sudah
sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Bupati Ngawi nomer 74 tahun
2020 tentang pilkada, mengingat terjadi kekosongan pemerintahan desa di 22 desa
dari 13 kecamatan di Ngawi.
Selanjutnya pelaksanaan pilkades yang masih di tengah
pandemi covid-19, sehingga dipastikan harus sesuai dengan protokol kesehatan,
termasuk pembatasan jumlah pemilih pada satu TPS maksimal 500 pemilih serta
pengadaan APD bagi petugas TPS.