SKI News
RDP DPRD Kota Kediri dan Dinas Pendidikan: Perubahan Zonasi Menjadi Angin Segar Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Kediri foto bareng
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Kediri ( RDP ) oleh usai Komisi C Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan berlangsung lancar. Dalam RDP itu setidaknya ada kabar baik yang dinantikan Masyarakat akan adanya perbaikan sistem dan aturan PPDB untuk Tahun ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Kediri khususnya tingkat SMP terdapat perubahan terkait aturan zonasi.
Perubahan aturan itu didasarkan sejumlah masukkan dan dasar evaluasi PPDB sebelumnya.
Adanya keluhan dari masyarakat diantaranya jalur kemitraan dan inklusi bisa maksimal. Kemudian hasil kajian dilakukan Universitas Surabaya (Unesa) diputuskan akan diterapkan satu zonasi.
“Hasil kajian dilakukan Unesa, disarankan lebih dijadikan satu zona, agar terjadi pemerataan apalagi jumlah sekolah di masing kecamatan tidak sama. ” Ungkap Ayub Hidayatulloh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (25/4/2024)
Lebih Lanjut, Ayub sapaan Politisi yang kembali Duduk di Gedung DPRD Kota Kediri Periode 2024-2029 mendatang menegaskan perubahan itu diterapkan pada tahun ini berlaku untuk tingkat SMP. Sedangkan untuk tingkat SD tidak berubah sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang langsung dipimpin Ketua Komisi C Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana juga meminta Dinas Pendidikan untuk mengawal penyaluran dana bagi lembaga pendidikan swasta.
“Agar tidak ada istilah, tidak bisa bayar sekolah karena SPP mahal,” imbuhnya.
Sementara itu H.Anang Kurniawan selaku Kepala Dinas Pendidikan kepada jurnalis mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah yang diambil DPRD melalui Komisi C.
” ini merupakan masukkan strategis dan ideal untuk PPDB tahun ini. Untuk jalur satu zonasi memang ideal untuk ditetapkan di Kota Kediri, melihat sebaran jumlah siswa lulusan tahun ini. baik SD negeri, madrasah negeri maupun swasta. Dengan satu zonasi, maka bisa meng-cover semuanya,” terang Anang Kurniawan.
Terkait lebih memperhatikan siswa inklusi? Kadisdik menjelaskan, kendala utama pada ketersedian guru di masing-masing sekolah.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk memaklumi, karena terdapat batasan tertentu terkait inklusivitas. Bukan berarti menolak, namun perlu diketahui batasan inklusi. Tidak hanya menampung, namun harus diperhatikan sistem pembelajaran dan jaminan kualitas anak didik,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, untuk lulusan siswa SD dan MI negeri atau swasta mencapai 5.000 siswa. Sementara kuota SMP Negeri hanya mampu menampung sekitar 3.000 siswa. “Solusi dinas telah diambil, kami mengajak seluruh SMP swasta untuk berbenah demi meningkatkan kualitas anak didiknya,” jelas Kadisdik.
Jurnalis: Tim.