Connect with us

SKI News

Dibekuk Cepat Komplotan Curat, Satu DPO

Published

on

TERTUNDUK: Para tersangka komplotan curat dengan luka tembak dan seorang penadah selama rilis digelar hanya bisa tertunduk lesu. Satu dari komplotan curat jalani pemeriksaan di Polres Magelang.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Komplota pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun, komplotan itu sebelumnya menggasak hampir seluruh isi Toko Maju Hard Ware. Toko cabang  penjualan ponsel di Jalan Anggrek,  Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

“Aksi komplotan berjumlah 6 orang, semuanya residivis kasus serupa, diketahui karyawan toko, Selasa (22/06/2021) sekitar pukul 08.00 pagi lalu. Dilanjutkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/06/2021).

Dalam aksinya, komplotan hanya menggasak ratusan ponsel ternama dan laris dipasaran, sedangkan ponsel kurang ternama dibiarkan saja. Perkembangan kasus, diperoleh informasi dari Polres Magelang dan dilakukan kerjasama pengejaran komplotan.

Sebelum beraksi, komplotan berkeliling atau mencari sasaran, otak komplotan Mus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menentukan sasaran dan membagikan peralatan. Mereka datang dengan mobil Xenia warna hitam, nopol AA 90XX CT diganti AE 19XX RD. Sebanyak 6 orang berhasil ditangkap, 5 tersangka dan seorang penadah.

 Komplotan curat dibekuk saat di jalan raya masuk Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari komplotan ditelusuri satu orang penadah curian yaitu CD warga Kabupaten Bogor, baru keluar dari pejara dalam kasus serup 13 Juni 2021 lalu. Ditempat CD ads ratusan unit ponsel, sedangkan ratusan ponsel lain masih

“Sisa ponsel masih dalam pengembangan, keterangan tersangka dijual penadah lain. Mereka pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Blitar dan Kota Magelang (Jateng). Kami membawa 5 tersangka yaitu 4 tersangka curat dan satu penadah, satu tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Magelang Kota,” ujar Kapolres Madiun.

 Tersangka tertangkap yaitu CE (35) Desa Karang Petir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jateng,  AFR (24) Desa Gondosuri, Kecamatan Bandungan, Kota Magelang. Lalu TP (29) Desa Pengajaran, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung,  MNH (27) Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan AK (32) Kabupaten Gresik.

 Mereka juga sudah menerima uang dari otak komplotan masing-masing sebesar Rp 2,7 juta. Turut disita selain ponsel, berbagai peralatan dipakai saat beraksi dan sisa uang pembagian hasil pencurian.

“Para tersangka curat sempat diberi tembakan terukur pada kaki, karena berusaha kabur saat penangkapan. Atas perbuatannya, komplotan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu tersangka AK diperiksa di Polres Magelang Kota,” jelas mantan Kapolres Grobogan ini.

Jurnalis: Agus Basuki.