Connect with us

SKI News

Polres Ponorogo: Kronologi Pengeroyokan Hingga Mengakibatkan Santri Meninggal

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Polres Ponorogo berhasil mengungkap penyebab meninggalnya seorang santri  pondok Pesantren di Kecamatan Jambon, kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akibat dikroyok sesama santri karena mencuri uang Rp 100 ribu. Korban meninggal inisial MM(15) warga Ogan Komering Ulu Timur Sumatra selatan.

Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan mereka adalah yakni MNA (18) pelajar kelas XII, YAS (15) pelajar kelas IX, AM (15) pelajar Kelas XI dan AMR (15) pelajar kelas XI.

“Korban dianiaya  di ruang kelas 1 lantai 2 Pondok pesantren. Kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (22/06/2021) lalu,”ujar AKP Hendi Septiadi  Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat jumpa pers d Mapolres Ponorogo.Sabtu,(26/06/2021).

Lebih lanjut, hasil penyelidikan para pelaku spontan melakukan aksi penganiayaan karena kesal dengan ulah korban yang baru 3 minggu menjadi santri sudah mencuri uang sebesar 100 ribu. “Mereka menganiaya dengan tangan kosong,”jelas Hendi.

Sebelum korban meninggal, korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Korban meninggal akibat luka memar dibagian kepala dan tubuh termasuk adanya pendarahan dari rongga kepala sampek otak akibat dipukul.

Hendi menceritakan kronologinya. Sekitar pukul 04.30 WIB Selasa (23/06/2021) salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu yang diletakan dilemari kamarnya. Selanjutnya pemilik menceritakan kepada salah satu pengurus di pondok pesantren.

Setelah dilaporkan, pengurus pondok pesantren sekitar pukul 21.30 WIB mengumpulkan semua santri di asrama pondok. Usai dikumpulkan pengurus pondok memanggil 3 santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satu yakni korban MM.

Selanjutnya MM dipanggil dan diajak keruang pengasuh dan disidang. Namun saat disidang MM telah mengakui mengambil uang tersebut.

Setelah selesai dan keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku mengajak MM masuk keruang kelas 1. “Nah disitulah korban mulai dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka,”kata Hendi.

“Mengetahui korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri selanjutnya pelaku membersihkan mulut korban yang berdarah dengan memakai kaos milik pelaku,”terangnya.

Lanjutnya, karena korban mengalami luka cukup parah akhirnya pelaku meminjam sepeda motor pengurus pondok pesantren guna mengantarkan korban ke rumah sakit. Setelah korban dirawat kurang lebih 24 jam akhirnya  meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara itu, akibat perbuatannya para pelaku akan dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.