Connect with us

SKI News

Bikin Petani Waswas, Spesialis Pencuri Pompa Air Diringkus Polisi Magetan

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Aksi pencurian pompa air di area persawahan yang sempat bikin resah petani akhirnya terungkap.

Berdasarkan rilis Humas Polres Magetan, jajaran Polres Magetan melalui Polsek Kartoharjo berhasil membekuk seorang pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus hilangnya mesin pompa air di wilayah persawahan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kejadian bermula saat korban datang ke sawah dan mendapati mesin alkon miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Kartoharjo.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan RSC berikut barang bukti berupa satu unit mesin alkon.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, mengatakan penangkapan dilakukan dengan strategi penyamaran.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh petugas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Aksi tersebut sempat membuat petani sekitar waswas.

“Pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *