Connect with us

SKI News

Lamban Disorot, Kini Janji Tuntas: Kasus Pokir Magetan Jangan Cuma Jadi Wacana

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Aroma dugaan korupsi Pokir di Kabupaten Magetan belum juga hilang. Kamis, (16/4/2026).

Sempat disorot karena dinilai lamban, kini Kejaksaan mendapat “dukungan moral”namun publik tentu tak butuh sekadar dukungan, melainkan bukti nyata.

Hal itu mencuat dalam audiensi yang dilakukan Ketua Organisasi Masyarakat Orang Indonesia (Oi) Kabupaten Magetan bersama pihak Kejaksaan.

Ketua Oi Magetan menegaskan, kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dorongan agar penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami datang sebagai bentuk dukungan moral agar kasus dugaan korupsi Pokir ini benar-benar dituntaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menuai kritik. Proses yang dinilai lamban bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Fakta ini menjadi catatan serius soal kepercayaan publik.

Dalam audiensi, Kejaksaan menjelaskan bahwa banyaknya pihak yang harus diperiksa serta kompleksitas data menjadi alasan lambannya proses.

Meski begitu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus hingga ke akar.

Tak berhenti di situ, rombongan juga menyambangi DPRD Kabupaten Magetan. DPRD disebut memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, termasuk terhadap pelaksanaan Pokir.

Oi Magetan pun meminta DPRD tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif mendukung proses hukum.

“DPRD siap proaktif, termasuk mendorong anggota, pokmas, dan pihak terkait untuk kooperatif memenuhi panggilan serta memberikan data yang akurat,” lanjutnya.

Namun publik tentu menunggu bukti nyata, bukan sekadar kesepakatan.

Aksi Lanjutan: Pocong Dibakar di Depan Kejari

Usai audiensi, massa melanjutkan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam aksi tersebut, mereka melakukan unjuk rasa dengan membakar dua boneka pocong sebagai simbol matinya keadilan jika kasus tidak dituntaskan.

Aksi itu menjadi bentuk tekanan sekaligus peringatan agar penanganan kasus Pokir tidak kembali berjalan di tempat.

Sementara itu, Oi Magetan memastikan akan terus mengawal proses hukum sesuai SOP Kejaksaan.

Dalam tahapan penyidikan, terdapat batas waktu maksimal 120 hari. Setelah itu, perkara wajib dilimpahkan dalam kurun 20 hingga 40 hari.

Batas waktu sudah jelas. Kini tinggal keseriusan penegak hukum.

Kasus Pokir Magetan bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian kepercayaan publik.

Apakah benar-benar diusut hingga tuntas, atau kembali “dikubur” seperti yang dikhawatirkan massa.

Publik menunggu. Dan kali ini, sorotan tak akan mudah padam.

Jurnalis: Tim Redaksi.