SKI Artikel
Koperasi Merah Putih: Harapan Ekonomi Desa atau Ancaman Tirani Lokal

Oleh : Agus Pujiono
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang resmi diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk memajukan ekonomi desa, mendukung ketahanan pangan, mengentaskan kemiskinan, dan memutus jeratan pinjaman informal seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online. Dengan dukungan modal Rp3–5 miliar per koperasi dari Bank Himbara, fasilitasi lahan, pelatihan digital, dan akta notaris murah (maksimal Rp2,5 juta),
KDMP menjanjikan transformasi ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045. Namun, di balik visi mulia ini, terdapat ancaman serius: proses pembentukan yang tidak sesuai dengan asas koperasi dan maraknya kasus kurasi yang menyimpang dari tujuan awal, terutama terlihat pada peringatan Hari Koperasi Nasional hari ini, menjadikan KDMP berisiko menjadi “bom waktu” yang memperkuat tirani lokal dan melemahkan perekonomian desa, seperti yang terlihat di beberapa desa di Kabupaten Magetan.
Asas Koperasi yang Terbalik: Dari Anggota ke Pengurus atau Sebaliknya?
Asas koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menekankan bahwa koperasi adalah usaha bersama berbasis kekeluargaan dan gotong royong, di mana pembentukan koperasi harus berasal dari inisiatif anggota yang mengerucut ke pengurus melalui proses demokratis.
Musyawarah Desa Khusus (Musdes) seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyepakati pendirian koperasi, menentukan jenis usaha, modal dasar, dan memilih pengurus secara terbuka berdasarkan kompetensi. Pengurus, yang terdiri dari minimal lima orang (ketua, wakil ketua bidang usaha dan keanggotaan, sekretaris, bendahara),
harus dipilih dari anggota aktif yang memiliki kapasitas manajerial, bukan ditunjuk dari atas atau berdasarkan kedekatan dengan elit desa.
Namun, realitas di lapangan, khususnya di beberapa desa di Kabupaten Magetan, menunjukkan bahwa proses ini sering terbalik. Pengurus KDMP kerap ditentukan terlebih dahulu oleh kepala desa atau perangkat desa, baru kemudian anggota direkrut untuk memenuhi formalitas.
Proses Musdes sering hanya menjadi seremoni, tanpa partisipasi luas dari masyarakat, termasuk kelompok marginal seperti pemuda, perempuan, atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, yang mewajibkan keterlibatan beragam elemen masyarakat dan publikasi melalui media digital untuk memastikan transparansi.
Akibatnya, koperasi kehilangan asas “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” dan justru menjadi alat kekuasaan elit lokal.
Maraknya Kasus Kurasi: Penyimpangan dari Tujuan Utama
Hari Koperasi Nasional 2025, yang bertepatan dengan peluncuran resmi KDMP, seharusnya menjadi momen perayaan visi ekonomi kerakyatan. Namun, sorotan publik di media sosial dan laporan lapangan, termasuk dari Magetan, mengungkap banyaknya kasus kurasi yang menyimpang dari tujuan utama KDMP, yaitu pemberdayaan ekonomi desa dan ketahanan pangan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa dana koperasi, yang bersumber dari APBN (termasuk Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp131,2 triliun dan alokasi dana desa Rp38,1 triliun), digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus atau proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Di Magetan, misalnya, ada laporan bahwa dana koperasi dialokasikan untuk usaha yang tidak feasible, seperti pembangunan infrastruktur tanpa kajian pasar, alih-alih fokus pada gerai sembako murah, simpan pinjam, atau cold storage yang mendukung hasil pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan risiko korupsi dalam pengelolaan KDMP sejak awal. Survei Celios pada Mei 2025 menunjukkan bahwa 65% perangkat desa menganggap pengawasan dan transparansi KDMP masih lemah, meningkatkan potensi penyimpangan. Unggahan di platform X juga mencerminkan kekhawatiran publik bahwa KDMP sarat kepentingan politik, dengan dana besar dikelola oleh pihak yang tidak kompeten, mengingatkan pada kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru akibat politisasi dan buruknya tata kelola.
Kurangnya Transparansi dan Kompetensi dalam Rekrutmen Pengurus
Pengamatan di Kabupaten Magetan menunjukkan bahwa proses rekrutmen pengurus KDMP sering kali tidak transparan. Pengurus dipilih dari lingkaran terdekat kepala desa atau perangkat desa, tanpa pengumuman lowongan atau penjaringan kandidat yang terbuka. Padahal, aturan mengharuskan pengurus bebas dari hubungan keluarga dengan kepala desa hingga tingkat dukuh untuk menjaga independensi. Akibatnya, masyarakat luas merasa dikucilkan, mengurangi rasa kepemilikan terhadap koperasi dan partisipasi aktif dalam program. Pengurus yang dipilih berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi, juga berisiko gagal mengelola dana besar dan usaha kompleks seperti distribusi sembako, simpan pinjam, atau cold storage.
Pengalaman Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Magetan menunjukkan tantangan serupa dalam menemukan pengelola yang kompeten. Pengelolaan dana Rp3–5 miliar membutuhkan kecakapan manajerial yang sering kali tidak dimiliki oleh warga desa tanpa pelatihan memadai. Meskipun Kementerian Koperasi menjanjikan pelatihan digital dan modern, seperti yang disampaikan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, implementasinya di lapangan masih minim, terutama di desa-desa terpencil.
Risiko Kegagalan dan Tirani Lokal
Tanpa pengurus yang kompeten dan pengawasan ketat, KDMP berisiko gagal mencapai tujuannya. Dominasi elit lokal dalam pengelolaan koperasi, seperti yang terlihat di Magetan, dapat memperkuat struktur kekuasaan yang tidak sehat, menciptakan ketidakadilan dalam distribusi manfaat. Keuntungan dari usaha koperasi cenderung dinikmati oleh pengurus atau kelompok tertentu, bukan anggota secara luas. Jika masalah ini terjadi secara masif, KDMP hanya akan menjadi program dengan nama besar tanpa dampak nyata, sebagaimana diingatkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan: “Kalau Koperasi Desa Merah Putih gagal, tidak akan ada koperasi lagi.”
Lebih jauh, penyimpangan dalam kurasi dana koperasi dapat memperburuk kondisi ekonomi desa. Alih-alih memutus jeratan rentenir, koperasi yang dikelola buruk justru bisa menjadi “rentenir baru” jika simpan pinjam tidak diatur dengan bunga rendah dan transparan. Pengalaman KUD era Orde Baru menjadi peringatan: politisasi dan kurangnya profesionalisme menyebabkan banyak koperasi bangkrut, meninggalkan trauma bagi masyarakat desa.
Solusi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Untuk menjadikan KDMP sebagai harapan nyata bagi ekonomi desa dan mencegahnya menjadi ancaman tirani lokal, langkah-langkah berikut perlu diterapkan:
1. Transparansi dalam Rekrutmen: Desa harus mengumumkan lowongan pengurus secara terbuka melalui papan informasi, media sosial dengan hashtag seperti #KopdesMP, atau situs web desa. Penjaringan kandidat harus berdasarkan kriteria kompetensi yang jelas, seperti pengalaman di bidang ekonomi, manajemen, atau koperasi, dan melibatkan Musdes yang inklusif dengan kehadiran minimal sembilan orang dari beragam elemen masyarakat.
2. Pemulihan Asas Koperasi: Proses pembentukan koperasi harus kembali ke asas “dari anggota ke pengurus.” Musdes harus menjadi forum demokratis untuk menghimpun anggota terlebih dahulu, baru kemudian memilih pengurus berdasarkan kompetensi, bukan ditunjuk oleh elit desa. Keterwakilan kelompok marginal, seperti perempuan dan KPM, harus dipastikan dalam keanggotaan dan kepengurusan.
3. Peran Aktif Dinas Terkait: Dinas Koperasi kabupaten/kota harus memfilter calon pengurus untuk memastikan kompetensi dan independensi. Pelatihan manajerial berbasis digital, seperti yang diinstruksikan oleh Kementerian Koperasi, harus diintensifkan dan menjangkau desa-desa terpencil untuk membekali pengurus dengan keterampilan modern.
4. Pengawasan dan Akuntabilitas: Bentuk tim pengawas independen, dengan kepala desa hanya sebagai ketua pengawas ex-officio, bukan pengurus operasional. Laporan keuangan dan kinerja koperasi harus dipublikasikan setiap empat bulan melalui media digital, grup WhatsApp, atau papan informasi desa. Audit rutin oleh akuntan publik atau instansi berwenang juga wajib dilakukan.
5. Partisipasi Masyarakat Luas: Sosialisasi program harus dilakukan secara kreatif, misalnya melalui poster, drama tradisional, atau grup WhatsApp, untuk mengajak warga menjadi anggota koperasi. Pastikan keterwakilan kelompok marginal dan perempuan dalam pengurus untuk mencerminkan keadilan sosial.
6. Peran KPK dan OJK: KPK perlu memantau pelaksanaan program sejak awal untuk mencegah korupsi, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawasi tata kelola keuangan koperasi agar transparan dan modern. Sistem online untuk pelaporan triwulanan, seperti yang diinstruksikan Inpres No. 9/2025, harus diimplementasikan dengan ketat.
Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati
Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi motor ekonomi desa, dengan target menciptakan 2 juta lapangan kerja, meningkatkan nilai tukar petani, dan memperkuat rantai suplai lokal. Namun, tanpa proses pembentukan yang sesuai dengan asas koperasi, transparansi, kompetensi, dan pengawasan ketat, program ini berisiko memperkuat tirani lokal dan mengulang kegagalan KUD di masa lalu. Kasus kurasi yang marak di momen Hari Koperasi Nasional 2025, termasuk di Magetan, menjadi alarm bahwa tata kelola harus segera diperbaiki.
Kepada masyarakat, mari desak pemerintah desa untuk melaksanakan Musdes secara terbuka, memilih pengurus berbasis kompetensi, dan memanfaatkan saluran informasi seperti situs web desa atau media sosial untuk memastikan transparansi. Hanya dengan langkah-langkah ini, Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar ekonomi desa yang robus, bukan sekadar nama besar tanpa dampak nyata. Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Mari jadikan KDMP sebagai harapan nyata, bukan ancaman tirani lokal.
Oleh : Agus Pujiono
