Connect with us

SKI News

Tiga Pengedar dan Pengguna Pil koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan

Published

on

PRES LIRIS: Petugas sedang menunjukan sejumlah barang bukti saat jumpapers di ruang humas Polres Pacitan

Suarakumandang.com,BERITA PACITAN. Satreskoba Polres Pacitan kembali berhasil mengkap 3 pengedar dan pengguna pil koplo. Dua orang berinisial AFR (20) asal Desa Arjowingun, ARD (20) asal lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo dan KS (21) asal Demak.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. AFR dan ARF ditangkap di rumah kost  kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoarjo pada 23 februari 2020 lalu, dan sehari berikutnya KS ditangkap di Desa Bangunsari. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 78 butir pil jenis eksimer dan 2 setrip pil jenis tramadol,”ujar AKBP Didik Hariyanto, Kapolres Pacitan, Jumat (06/03/2020).

“Benar Satreskoba Pacitan menangkap tiga orang pengguna dan pengedar pil koplo dan pil penenang. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan obat-obatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Didik.

Didik juga mengatakan bahwa peredaran pil koplo di wilayah Pacitan dalam kurun waktu satu tahun terakhir cukup mengkhawatirkan.

Terakhir Polres Pacitan merilis sedikitnya ada 1005 butir pil koplo berhasil diamankan berikut dengan pelakunya.

Dalam kasus ini lanjut Didik, kebanyakan pelaku  dan pengedar adalah remaja usia produktif. Dan saya menghimbau untuk masyarakat khususnya remaja agar selektif dalam pergaulan. Karena rata-rata mereka terjebak karena pergaulan.

“Saya minta masyarakat agar melaporkan jika melihat menjumpai adanya pelaku, dan pengguna narkoba. Karena itu bisa merusak generasi bangsa,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *