Connect with us

SKI News

Dua Perangkat Desa Baleasri Disorot, Camat Ngariboyo Beri Peringatan Awal

Published

on

Camat Ngariboyo Yanu Hari Wibowo

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Polemik domisili dua perangkat Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, mulai mendapat tindak lanjut. Pemerintah Kecamatan Ngariboyo memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Baleasri serta menghadirkan dua perangkat desa bersangkutan dalam evaluasi.

Dua perangkat tersebut masing-masing menjabat Bendahara Desa dan Kaur Kesra. Keduanya sebelumnya disorot terkait tempat tinggal.

Mereka disebut menyewa rumah kontrakan di wilayah Desa Baleasri, namun muncul informasi keduanya jarang berada di rumah kontrakan tersebut.

Camat Ngariboyo Yanu Hari Wibowo mengatakan pihak kecamatan telah menyampaikan informasi pemberitaan media kepada Plt Kepala Desa Baleasri.

Selanjutnya, Plt kepala desa diminta melakukan pembinaan kepada kedua perangkat desa.Jumat, (18/9/2026).

“Memang kita panggil Plt kepala desa, kemudian kita sampaikan terkait apa sudah diberitakan di media. Kita harapkan Plt kepala desa melakukan pembinaan kepada kedua perangkat tersebut,” ujar Yanu.

Dalam evaluasi, kedua perangkat desa bersangkutan turut dihadirkan. Pemerintah Kecamatan Ngariboyo kembali mengingatkan ketentuan terkait domisili perangkat desa.

“Kebetulan hari ini, saat evaluasi, kedua perangkat bersangkutan juga kita hadirkan. Kita sampaikan ketentuan bahwa perangkat desa harus bertugas di desa tempat dia bertugas. Ini masih sebatas peringatan awal,” tegasnya.

Sebelumnya, Yanu mengatakan pihak kecamatan belum mengambil kesimpulan terkait informasi domisili kedua perangkat tersebut.

Klarifikasi menjadi langkah awal sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Selama saya bertugas di sini, baru dengar informasi ini. Tapi selama ini kalau setiap ada kegiatan di Desa tersebut, orangnya pasti ada,” kata Yanu.

Ia menegaskan persoalan domisili perlu dipastikan melalui klarifikasi. Pemerintah Kecamatan tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.

Apabila hasil pembinaan dan klarifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan, Pemkab Magetan akan menindaklanjuti sesuai aturan berlaku.

Ketentuan domisili perangkat desa tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, termasuk Pasal 49 huruf n.

Hingga tahap ini, persoalan tersebut masih berada pada tahap pembinaan dan peringatan awal. Status pelanggaran belum ditetapkan.**

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Agus Rianto

    September 19, 2026 at 1:37 pm

    Lanjutkan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *