Connect with us

SKI News

Tahun 2019 PPID Akan ditangani Diskominfo, dan Ini Fungsinya

Published

on

Bupati Magetan Suprawoto memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya optimalisasi peran pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Meski sedikit kecewa dengan peserta undangan yang hadir  di gedung korpri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin,(26/11/2018) lalu karena tidak tepat waktu,  namun Bupati Magetan Suprawoto tetap semangat dan  penuh senyum memberikan pemahaman tentang pentingnya optimalisasi peran pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk mewujudkan good governance dalam era keterbukaan Informasi publik.

Peserta undangan yang hadir meliputi kepala sekolah tingkat SD dan SMP, kepala desa, perwakilan Camat, dan kepala Dinas se-kabupaten Magetan.

Bupati Magetan Suprawoto menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik  yaitu memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

“Selama ini-kan  PPID ada di humas, nanti rencana tahun 2019 PPID akan pindah ke Diskominfo. Kenapa pindah ke Diskominfo, karena Diskominfo itu ekselon dua. Sebenarnya ini hanya psikologis saja,  karena  di birokrasi itu kalau minta dari pejabat  yang lebih rendah ekselonnya  ke lebih tinggi itu biasanya sungkan, “kata Suprawoto.

Masih kata Suprawoto, oleh sebab itu biar setara makanya dirubah ke Diskominfo, sehingga nanti sesuai tokposinya  pelayanan informasi  jadi satu pintu di kabupaten ini, tidak seperti bagian keuangan terus disibukan oleh persoalan –persoalan  pelayanan  informasi, itu bukan tokposinya biar PPID yang menanganinya.

Masih kata Suprawoto, kedepan PPID akan kita  bentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke kabupaten.” Nanti kita beri nama istilahnya  sub pelayanan, dan ini kita masih rumuskan dulu,”tuturnya.

Terkait  keterbukaan informasi publik ada yang dikecualikan yaitu sesuai dengan pasal 17, PPID tidak diperbolehkan memberikan informasi tertentu.”Kalau ada orang sampai minta informasi kwintasi itu nggak boleh, itu nggak tepat, kalau anda (wartawan, red) menanyakan sampai program itu nggak papa. Jenangan-kan  (wartawan,red) bukan auditor, bukan inspektorat, nyapo kok tako kwintasi,”kata Suprawoto lagi.

“Karena dalam informasi itu keperluannya apa, kalau keperluannya mengada-ngada bisa ditolak. Makanya di dalam buku tamu anda harus nulis dan  menyertakan identitas , kalau identitasnya nggak resmi nggak boleh ,jangan dilayani,”tegas Suprawoto mantan sekjen kominfo republic Indonesia.

Suprawoto menegaskan bahwa sebaiknya wartawan bersikap sebagai wartawan. Bukan sebagai auditor atau penyidik. Sehingga penggalian informasinya tidak sampai mempertanyakan bukti kwitansi, seperti pertanyaan auditor atau penyidik yang meminta tanda bukti kwitansi atas pengeluaran uang negara.

Wartawan mengkonfirmasi berdasar temuan auditor BPK, maka pertanyaan seperti itu jenisnya adalah pernyataan konfirmasi. “Temuan auditor bisa dikonfirmasikan. Bukan untuk digali lebih dalam oleh wartawan. Karena wartawan adalah wartawan, bukan auditor atau inspektorat,” papar Suprawoto yang nantinya akan bertindak sebagai penanggungjawab pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Eko Budiono Kasubag kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas dan Protokol pemerintah kabupaten Magetan, Jawa Timur mengatakan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik saat ini akses untuk layanan dokometnsi bagi masyarakat sangat terbuka.

“ PPID diharapkan nanti mempunyai fungsi peran yang penting, karena harus bisa memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan dokumentasi,”kata Eko.

Dijelaskan pula, dalam acara tadi bupati Magetan memberikan pembekalan dan pemahaman kepada semua peserta undangan jika nanti ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi dan dokumentasi terkait kegiatan –kegiatan yang ada di pemerintah kabupaten Magetan.” Jadi kedepan nantinya   setiap OPD  di kabupaten akan ada PPID  pembantu,”pungkasnya. Cahyo.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *