Connect with us

SKI News

KPU Ngawi Buka Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Tahapan pemilu tahun 2024 saat ini sudah mulai dilaksanakan, diantaranya mulai pertengahan Desember 2022 ini digelar pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS Pemilu tahun 2024, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum.

Prima Aquienna Sulistyanti, Ketua KPU kabupaten Ngawi mengatakan bahwa berdasarkan regulasi terbaru pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yaitu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 8 tahun 2022, maka harus dibentuk alat kelengkapan Pemilu 2024, trrmasuk adalah PPS. Calon anggota PPS yang dibutuhkan untuk ditempatkan di tingkatan desa/kelurahan di Ngawi dengan total 651 orang, untuk bertugas di 4 kelurahan dan 213 desa, sehingga di masing-masing desa/kelurahan akan ditempatkan 3 anggota PPS.

Untuk rangkaian tahapannya meliputi:

pengumuman pendaftaran (18 – 22 Desember 2022), penerimaan pendaftaran (19 – 29 Desember 2022), pengumuman hasil sekeksi administrasi (30 Desember – 1 Januari 2022), seleksi tertulis (2 – 4 Januari 2022), pengumuman hasil seleksi tertulis (5 – 7 Januari 2022), tes wawancara dan pengumuman hasil  (11- 16 Januari), penetapan hasil (13 – 17 Januari 2023, serta pelantikan anggota PPS pada Pemilu  tahun 2024 pada 17 Januari 2023.

Untuk pendaftaran PPS Pemilu tahun 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau dikenal dengan SIAKBA.

Pendaftaran online bisa melalui siakba.kpu.go.id dan pengumuman bisa diunduh melalui website resminya KPU Ngawi https://kab-ngawi.kpu.go.id/

Adapun untuk syarat umum mendaftar menjadi calon anggota PPS Pemilu tahun 2024 diantaranya WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak sedang menjadi anggota Parpol, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkotika, berpendidikan minimal SMA/sederajat serta tidak pernah dipidana penjara.

Sedangkan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran calon anggota PPS Pemilu tahun 2024 yaitu: surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta daftar riwayat hidup dan pas photo berwarna dengan ukuran 4 x 6.

Cara melakukan pendaftaran sebagai anggota PPS Pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs SIAKBA

2. Buat akun SIAKBA

3. Aktivasi akun SIAKBA melalui email

4. Login ke SIAKBA

5. Pilih menu daftar

6. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024

7. Isi biodata dan riwayat hidup

8. Upload berkas persyaratan

9. Kirim dan tunggu hasil verifikasi

KPU kabupaten Ngawi akan fasilitasi warga yang alami kesulitan pada saat akan melakukan pendaftaran secara online, untuk membantu pendaftarannya.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *