Connect with us

SKI News

Warga Segel Toko Miras di Ponorogo, Mediasi Berujung Tutup Permanen

Published

on

Warga mendatangi lokasi warung penjual minuman beralkohol di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kamis malam (10/9/2026), menyampaikan protes terkait aktivitas usaha tersebut.

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Puluhan warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendatangi toko ritel penjual minuman beralkohol di Jalan Trunojoyo, Kamis malam (10/9/2026).

Aksi tersebut berujung pada kesepakatan penutupan toko secara permanen setelah warga menilai aktivitas di sekitar lokasi mulai meresahkan lingkungan.

Warga juga memasang banner penutupan di depan toko sebagai bentuk protes. Persoalan ini kemudian berlanjut hingga Jumat siang melalui mediasi di Kantor Kelurahan Tambakbayan.

Lurah Tambakbayan Suhariyanto menjelaskan, keberadaan outlet penjual minuman beralkohol tersebut sebelumnya sudah mendapat perhatian warga.

Menurutnya, pengelola pernah menyampaikan bahwa outlet hanya digunakan untuk aktivitas jual beli, bukan tempat minum. Namun, sekitar dua bulan lalu warga melaporkan adanya aktivitas minum di sekitar lokasi.

“Sudah kami tegur dan kami mediasi. Saat itu sudah ada kesepakatan. Namun, di kemudian hari muncul lagi aktivitas seperti itu,” ujar Suhariyanto.

Kondisi tersebut kemudian memicu protes warga. Ketua RT bersama warga akhirnya meminta agar outlet ditutup.

Hasil mediasi Jumat siang menyepakati penutupan usaha secara permanen. Pengelola diberi waktu untuk memindahkan barang-barang masih tersisa dari lokasi.

Sementara itu, pengelola toko Johan Nur Fradika Ciansyah menyatakan pihaknya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar. Perizinan lain, kata dia, masih dalam proses.

Johan juga membantah pihak outlet menyediakan tempat untuk aktivitas minum.

“Tidak ada aktivitas minum di depan outlet atau di area outlet. Kalau ada aktivitas minum dalam jarak sekitar 500 meter, itu bukan pembelian dari outlet kami. Saya juga tidak tahu pembelinya dari mana,” katanya.

Terkait keputusan penutupan, Johan mengaku menghormati hasil mediasi bersama warga.

Ia menyebut penutupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengelola, sebab masa sewa tempat usaha masih tersisa sekitar satu setengah tahun. Persoalan tersebut selanjutnya akan dikomunikasikan kepada pihak manajemen.

Warga berharap penutupan tersebut menjadi akhir aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi itu serta mampu menjaga ketenteraman lingkungan sekitar.*…

Jurnalis: Priyam

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *