SKI Kesehatan
Kembali Batasi Pendatang, Magetan Terapkan PPKM

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali melakukan penyekatan dan himbauan kepada sejumlah pengendara yang masuk wilayah Kabupaten Magetan di perbatasan Kabupaten Magetan dengan 3 Kabupaten yakni Kabupaten Madiun, Ngawi dan Karanganyar Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan Karena Kabupaten Magetan terkonfirmasi sebagai daerah yang kasus COVID-19 tinggi dan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID 19.Jumat, (15/01/2021).
“Penyekatan dan himbauan kepada sejumlah pengendara yang masuk wilayah Kabupaten Magetan karena ada 2 hal, yakni karena Magetan yang terkonfirmasi COVID-19 sangat tinggi mencapai 1.230 orang dan kedua karena PPKM,”ujar Ari Budi Santoso Kepala Sekretariat penanggulangan COVID-19 kabupaten Magetan.
Dijelaskan pula, bahwa penyekatan ini dilakukan di 4 titik. Yakni Cemoro Sewu, Madigondo Kecamatan Takeran, Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan dan Baluk kecamatan Karas.
“Penyekatan di mulai sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor : 306/17/403.204/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan, dimana sesuai ketentuan pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan tidak masuk 11 Kota/ Kabupaten zona merah,”katanya.
Lebih lanjut, 11 kabupaten diantaranya yang menjadi zona merah adalah di Kabupaten Ngawi, Madiun dan Kota Madiun masuk zona merah.”Dari ketiga kabupaten/Kota tersebut berdekatan bertetangga dengan kabupaten Magetan, kita sebagai petugas diwilayah kabupaten Magetan harus melakukan antisipasi dengan cara penyekatan di4 titik lokasi guna menghindari penyebaran virus COVID-19,”terang Ari.
Sementara itu, penyekatan di 4 titik lokasi terdiri dari tim gabungan yakni DInas Kesehatan, Polri, TNI, Dishub, dan petugas gugus tugas penanganan COVID-19 kabupaten Magetan.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Pingback: Kembali Batasi Pendatang, Magetan Terapkan PPKM | Kabar Magetan