Connect with us

SKI News

Polisi Berhasil Tangkap pembobol Toko Emas Rp 1 Miliar, Tapi Warga Masih Waswas: Magetan Apakah Sudah Aman

Published

on

Barang bukti dibentangkan, pelaku dibekuk. Polres Magetan menunjukkan BB pembobolan toko emas senilai Rp1 miliar saat jumpa pers. Kasus cepat terungkap, warga berharap pengamanan juga dipercepat sebelum kejahatan kembali terjadi.

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Kecepatan polisi membongkar kasus pembobolan toko emas bernilai hampir Rp 1 miliar patut diacungi jempol.

Kurang dari 24 jam, komplotan lintas kota berhasil dibekuk. Namun di balik tepuk tangan itu, kegelisahan warga belum sepenuhnya sirna.

Pasalnya, kasus pencurian terus berulang, memunculkan pertanyaan lama tak kunjung terjawab: Magetan benar-benar aman, atau hanya sigap setelah kejadian.

Aksi pencurian tersebut menyasar Toko Emas Senna Golden Star di Jalan Raya Bendo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo.

Kejahatan itu baru terendus pada Rabu pagi (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat toko hendak dibuka.

Pemandangan di lokasi langsung berbicara: tembok belakang jebol, laci-laci acak-acakan, dan kunci brankas lenyap sebuah aksi rapi yang jelas bukan kerja maling dadakan.

Kerugian ditinggalkan pun bikin geleng kepala.

Uang tunai Rp 24 juta raib, disusul perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Pemilik toko pun segera melapor ke Polsek Bendo.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis turun tangan.

Olah TKP dilakukan, saksi diperiksa, dan tiga rekaman CCTV dikuliti satu per satu.

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diketahui terjadi Selasa malam sekitar pukul 22.57 WIB.

Tiga pelaku masuk dengan cara lama yang masih ampuh: menjebol tembok belakang toko.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers Kamis (15/1/2026) menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak sejak laporan diterima.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, para pelaku berhasil kami identifikasi,” ujarnya.

Hasilnya, lima tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Satu tersangka berasal dari Madiun, sementara empat lainnya dari Nusa Tenggara.

Mereka diketahui sebagai komplotan spesialis pencurian lintas kota, dengan rekam jejak membobol toko menggunakan modus melubangi tembok di wilayah Madiun dan Magetan.

Kelima tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski pengungkapan kasus tergolong cepat, suara warga tetap mengeras. Mereka meminta patroli dan pencegahan ditingkatkan, bukan sekadar datang cepat setelah maling pergi membawa hasil.

Sebab jika pencurian terus berulang, rasa aman hanya akan jadi slogan.

“Kami apresiasi polisi gerak cepat. Tapi jangan sampai Magetan dikenal sebagai daerah yang ramai maling, sepi patroli,” ujar seorang warga.

Kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Warga masih mengingat kasus pembobolan minimarket di wilayah Maospati, serta aksi pembobolan mesin ATM di Kecamatan Barat yang terjadi sebelumnya.

Rentetan peristiwa tersebut membuat sebagian masyarakat menilai, Magetan masih rawan kejahatan, meski pelaku kerap tertangkap belakangan.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan terima kasih atas kinerja kepolisian yang dinilai sangat membantu.

Namun pesan publik kian tegas: keamanan bukan soal seberapa cepat pelaku ditangkap, melainkan seberapa jarang kejahatan terjadi.

Polisi boleh menang cepat, tapi warga berharap Magetan tak lagi jadi ladang empuk bagi para pembobol.