Connect with us

SKI News

Pasar Murah Digelar, Disperindag Magetan Sindir Nakalnya Pelaku Usaha Gas Subsidi

Published

on

Alih Nugraha

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tak ingin lagi sekadar menjadi penonton ketika harga kebutuhan pokok melonjak dan barang subsidi mendadak raib di pasaran.

Memasuki tahun 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan menyiapkan jurus pasar murah bersubsidi akan digelar berulang pada momen-momen rawan gejolak harga. Pengawasan pun dipastikan diperketat dibandingkan tahun 2025 lalu.

Kepala Bagian Sidak Disperindag Magetan, Alih Nugraha, mengatakan pasar murah akan dilaksanakan menjelang Ramadan, Idul fitri, peringatan HUT Kemerdekaan RI, hingga Natal. Periode yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk “bermain harga” saat kebutuhan masyarakat melonjak.

“Di momen-momen itu kebutuhan pokok pasti naik. Maka pasar murah bersubsidi kami siapkan agar masyarakat tidak jadi korban lonjakan harga,” ujar Alih Nugraha, Senin (5/1/2026).

Namun Disperindag menegaskan langkah pemerintah tak berhenti di pasar murah semata.

Saat harga melambung atau barang mendadak langka, pemerintah akan turun langsung ke lapangan.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan bersama Satgas Pangan, lintas Forkopimda, serta Bagian Perekonomian untuk membongkar akar persoalan di lapangan.

“Kalau sudah ketemu penyebabnya, kami tidak tinggal diam. Akan ada rapat lanjutan untuk menentukan langkah penyelesaiannya,” tegasnya.

Alih Nugraha juga menyinggung praktik lama sempat bikin geleng kepala, yakni penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram. Gas sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu justru digunakan oleh pelaku usaha, salah satunya peternakan ayam pedaging.

“Untuk pemanas ayam tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram. Seharusnya memakai LPG non-subsidi ukuran besar atau menggunakan instalasi listrik,” ujarnya, menyindir praktik curang tersebut.

Menurutnya, hasil sidak membuktikan masih ada pelaku usaha abai terhadap aturan.

Teguran pun langsung dilayangkan. Jika peringatan tak diindahkan, Disperindag memastikan persoalan tak lagi berhenti pada pembinaan.

“Kalau masih nekat, itu sudah masuk ranah penegak hukum,” tandas Alih Nugraha.

Dari sejumlah sidak telah dilakukan, penggunaan LPG subsidi di sektor usaha kini sudah tidak ditemukan.

Meski demikian, Disperindag Magetan menilai pengawasan tidak boleh kendur agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Masih sudah tahu aturan, ada juga pura-pura tidak tahu. Karena itu pengawasan dan sosialisasi harus terus jalan,” pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho