SKI News
Wisata di Magetan Mulai Dibuka

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kabar gembira bagi pelaku usaha wisata di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pasalnya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Kabupaten Magetan sudah masuk level 2 (dua). Sehingga kegiatan kepariwisataan di Kabupaten Magetan sudah mulai buka dengan kapasitas 25 persen.
Joko Trihono Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan pihaknya sudah mengedarkan surat edaran kepada seluruh pelaku jasa parisiwata,
“Namun dalam pelaksanaannya para pelaku jasa pariwisata tetap mengacu kepada adaptasi baru yaitu harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Joko.
Dalam hal ini, persyaratan mutlak yang harus dimiliki pelaku jasa usaha wisata yakni memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan menggunakan Cleanliness Health Safety dan Environment Sustainability (CHSE). ”Ini wajib dilakukan pelaku jasa usaha wisata,” tegasnya.
“Besok kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait sejumlah wisata yang boleh dibuka. Pertama kita nanti akan lakukan di Wisata Telaga Sarangan,” kata Joko.
Bagi tempat wisata yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi, dia berharap untuk segera melengkapi. ”Kami harapkan untuk kerja samanya karena persyaratan aplikasi Peduli Lindungi merupakan syarat mutlak untuk dilaksanakan,” paparnya.
“Tidak hanya tempat pariwisata saja yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, akan tetapi pelaku usaha rumah makan maupun hotel yang ada di lokasi wisata maupun tidak juga diharuskan dilengkapi aplikasi Peduli Lindungi,” urainya.
Dalam hal ini pihak Pemerintah berpesan kepada para pelaku jasa pariwisata jangan memaksa jika tempat wisata sudah melebihi kapasitas yang sudah ditentukan yakni 25 persen.
Joko menjelaskan tujuan diwajibkan semua para pelaku wisata menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yakni untuk memastikan pengunjung maupun bersangkutan sudah melakukan vaksinasi dan mendeteksi. ”Ketika terjadi sesuatu titik pusat penyebaran Covid-19 akan mudah di deteksi,” terangnya.
Sementara itu, bagi para pelaku jasa pariwisata belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi maka pihak Pemerintah akan memberi waktu 1×24 jam untuk segera memiliki aplikasi tersebut. ”Tapi jika tidak segera dilakukan maka terpaksa kami tidak memperbolehkan usahanya untuk dibuka,” pungaksanya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
Pingback: Wisata di Magetan Mulai Dibuka | Kabar Magetan