Connect with us

SKI News

Terapkan PPKM: Magetan Bukan Zona Merah, Tapi Mencegah

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 306/17/403.204/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan.

Meski sesuai ketentuan pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan tidak masuk 11 Kota/ Kabupaten zona merah namun pemerintah Kabupaten Magetan memberlakukan PPKM dikarenakan berdekatan langsung dengan tiga Kabupaten/Kota Zona merah yakni Kabupaten Ngawi dan Kabupaten/ Kota Madiun.

Hergunardi sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya memerintahkan semua instansi  dari  tingkat desa sampai Kabupaten mulai hari ini (Selasa, 12/01/2021) harus melakukan PPKM.

“ Masing-masing instansi pemerintah mulai dari tingkat desa sampai ke Kabupaten bisa dijadikan krisis center COVID-19, selanjutnya sampai tanggal 25 Januari apabila tidak ada hal yang sangat penting kantor diharapkan  menerapkan work From Home saja,” kata Hergunardi.

Dijelaskan pula, memang Kabupaten Magetan tidak masuk 11 Kabupaten/Kota yang ditentukan oleh pemerintah Provinsi sebagai zona merah untuk melakukan PPKM akan tetapi hal dilakukan untuk mengantispasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan.

“Untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 pertama kami akan tertibakan dari instansi pemerintah dulu setelah itu tertibkan masyarakat,”jelasnya.

Lebih lanjut, PPKM untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 diterapkan pada tempat krumunan, tempat-tempat pelayanan public yang dikelola masyarakat maupun pemerintah .”Seperti misal tempat wisata, Mall, warung makan, dan tempat-tempatnya lainnya  dan nanti dibatasi 50 persen dari kapasitas,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.