SKI News
Terapkan PPKM: Magetan Bukan Zona Merah, Tapi Mencegah

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 306/17/403.204/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan.
Meski sesuai ketentuan pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan tidak masuk 11 Kota/ Kabupaten zona merah namun pemerintah Kabupaten Magetan memberlakukan PPKM dikarenakan berdekatan langsung dengan tiga Kabupaten/Kota Zona merah yakni Kabupaten Ngawi dan Kabupaten/ Kota Madiun.
Hergunardi sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya memerintahkan semua instansi dari tingkat desa sampai Kabupaten mulai hari ini (Selasa, 12/01/2021) harus melakukan PPKM.
“ Masing-masing instansi pemerintah mulai dari tingkat desa sampai ke Kabupaten bisa dijadikan krisis center COVID-19, selanjutnya sampai tanggal 25 Januari apabila tidak ada hal yang sangat penting kantor diharapkan menerapkan work From Home saja,” kata Hergunardi.
Dijelaskan pula, memang Kabupaten Magetan tidak masuk 11 Kabupaten/Kota yang ditentukan oleh pemerintah Provinsi sebagai zona merah untuk melakukan PPKM akan tetapi hal dilakukan untuk mengantispasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan.
“Untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 pertama kami akan tertibakan dari instansi pemerintah dulu setelah itu tertibkan masyarakat,”jelasnya.
Lebih lanjut, PPKM untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 diterapkan pada tempat krumunan, tempat-tempat pelayanan public yang dikelola masyarakat maupun pemerintah .”Seperti misal tempat wisata, Mall, warung makan, dan tempat-tempatnya lainnya dan nanti dibatasi 50 persen dari kapasitas,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Pingback: Terapkan PPKM: Magetan Bukan Zona Merah, Tapi Mencegah | Kabar Magetan