SKI News
Kewajiban PPKM Di Kabupaten Madiun

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Ada sejumlah persyaratan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Madiun dari 11-25 Januari 2021 nanti.
“Begitu juga bagi masyarakat memasuki wilayah Kabupaten Madiun, ada sejumlah kewajiban harus dipatuhi,” jelas Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono, kepada wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (13/1/2021).
Ia mengatakan warga luar Kabupaten Madiun, jika masuk Kabupaten Madiun wajib melengkapi identitas diri. Baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau lainnya.
Lalu, membawa surat keterangan minimal rapid tes, wajib memakai masker. “Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, bersangkutan diminta putar balik atau tidak masuk Kabupaten Madiun,” tandas Kapolres Madiun.
Menurutnya sosialisasi soal PPKM itu, sudah disosialisasikan mulai dari polsek hingga Babinkamtibmas, agar disampaikan kepada lurah, kades hingga masyarakat. “Saya juga ingatkan, selalu terapkan Protokol Kesehatan,” ujar Kapolres Madiun lagi.
Jurnalis: Agus Basuki.
