SKI News
PWI Jatim: Hati-Hati Jurnalis/Wartawan Dalam Memberitakan Kasus Anak Dibawah Umur

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Mahmud Suhermono Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) Cabang Ngawi yang diadakan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Selasa, (25/02/2020). Menyampaikan kepada sejumlah jurnalis/wartawan jika memberitakan kasus pidana melibatkan anak dibawah umur harus ekstra hati-hati.
“ Dalam kesepakatan Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak ditegaskan, pemberitaan ramah anak tiada lain menjaga privasi dari seorang anak yang masih dalam masa pertumbuhan,”ujar Mahmud Suhermono.
Dia juga mengatakan, agar jurnalis atau wartawan tidak megungkap identitas anak dibawah usia 18 secara jelas.”Penyebutan alamat cukup sampai tingkat kecamatan, nama wajib inisial/samaran, ”kata Mahmud.
“Apabila dalam pengeksposan identitas anak secara detail, dan pihak keluarga melakukan gugatan hukum bisa saja si jurnalis/wartawan dikenakan hukuman penjara maskimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta,”terang Muh.
Mahmud Suhermono menekankan untuk para jurnalis/ wartawan dalam naungan PWI agar hati-hati jika menulis kasus anak. Wartawan harus menutup identitas si anak.
Dalam hal ini Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah anak dengan harapan pers bisa terlindung dari ancaman pidana. Selain itu, terbitnya pedoman pemberitaan ramah anak untuk menghindari kriminalisasi.
Sementara itu, media harus turut berperan aktif melindungi anak melalui berita yang disajikan, sebelum sebelum membuat berita harus dilihat segala aspek terutama terkait anak di bawah umur.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
