Connect with us

SKI News

Bea Cukai Madiun Bareng Pemkab Ngawi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Berbagai Upaya mencegah beredaran rokok illegal Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Ngawi bekerjasama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun sosiaslisasi mengenai ketentuan cukai.

“Kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui berbagai acara,”ujar Kepala Dinas Kuminikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi Wahyu Ari Kuncoro.Jumat, (11/7/2025).

Supaya  lebih mengena, pihak pemerintah saat sosialisasi rokok illegal dikemas menjadi satu dengan acara salah satunya hiburan rakyat.

Di harapkan masyarakat lebih mudah memahami dan  bisa turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaraan barang kena cukai atau rokok illegal.

“Selian itu, peredarannya juga perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,

atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Tindakan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022, BKC mencakup Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Etil Alkohol (EA). Di “Tercatat  di Kabupaten Ngawi, ada 4 pabrik penghasil HT, kemudian 3 penyalur MMEA, dan 1 kawasan berikat,”terangnya.

Sesuai data, tahun 2022, dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,  total barang bukti mencapai 257.196 batang.

“Tahun 2023,  terjadi penemuan yang signifikan barang bukti yang disita mencapai Rp 1  juta lebih batang rokok ilegal, dalam 10 kali penindakan.,”tandasnya.

Terkait sosilisasi Pemerintah kabupaten Ngawi berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik, memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pedagang eceran serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran cukai.

Sanksi terhadap rokok ilegal bukan hanya upaya hukum semata, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat.

Untuk itu Bea Cukai Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai yang berlaku dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *