Connect with us

SKI News

Kasus Ponorogo Jadi Cermin Magetan: Lemahnya Tata Kelola Dokumen DPRD Buka Celah Korupsi

Published

on

Pengamat kebijakan publik dan pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan,

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN Dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar dinilai menjadi peringatan bagi Kabupaten Magetan.

Selain bertetangga, kedua daerah dinilai memiliki kesamaan persoalan, yakni lemahnya tata kelola dokumen administrasi yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Pengamat kebijakan publik dan pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, SH, MH, mengatakan pengelolaan risalah rapat,

kajian pendukung, daftar hadir, undangan rapat, hingga dokumen administrasi lainnya harus dilakukan secara profesional karena menjadi dasar legalitas setiap keputusan pemerintahan.

“Ketika pengelolaan risalah, kajian pendukung, daftar hadir, dan dokumen formal lainnya tidak dijalankan secara profesional dan ketat, peluang terjadinya penyimpangan seperti di Ponorogo sangat mungkin terjadi di Magetan,” ujar Dimyati, Kamis (7/8/2026).

Menurut Dimyati, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi salah satu unsur yang dipersoalkan dalam tindak pidana korupsi.

Karena itu, kecermatan, ketelitian, dan profesionalisme dalam penyusunan dokumen administrasi menjadi kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan.

Modus Dugaan Penyimpangan di Ponorogo

Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo, penyidik telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo bersama FS dan SN selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD sebagai tersangka.

Berdasarkan proses penyidikan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam penyusunan kajian besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Kajian yang diduga dimodifikasi itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati dan menjadi acuan pembayaran tunjangan periode 2023–2026.

Menurut Dimyati, dugaan manipulasi dokumen administratif tersebut menunjukkan bahwa kelemahan tata kelola administrasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang berujung pada proses hukum.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan perumahan tersebut, sedangkan proses penyidikan masih terus berjalan.

Kelengkapan Dokumen Paripurna Magetan Jadi Sorotan

Dimyati menilai persoalan administrasi juga tampak dalam proses pergantian pimpinan DPRD Magetan setelah Ketua DPRD, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Ia menyoroti usulan pemberhentian Suratno dan pengangkatan Riyin Nur Asiyah yang diputuskan melalui rapat paripurna pada 8 Juli 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya didukung dokumen yang lengkap, meliputi risalah rapat, daftar hadir, undangan rapat paripurna, jadwal Badan Musyawarah (Banmus), serta dokumentasi persidangan.

Selain itu, gugatan yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Magetan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses PAW DPRD, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting agar seluruh tahapan administrasi dijalankan sesuai prosedur hukum.

“Keputusan penting seperti pergantian pimpinan DPRD semestinya dijadwalkan secara jelas dalam agenda resmi rapat paripurna, bukan menimbulkan kesan seolah menjadi agenda yang disisipkan. Kelengkapan administrasi merupakan bukti formil keabsahan suatu keputusan,” katanya.

Hingga awal Agustus 2026, DPRD Magetan menyatakan telah mengirimkan kelengkapan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan saat ini masih menunggu proses verifikasi.

Namun, polemik mengenai transparansi risalah rapat serta perbedaan informasi mengenai kehadiran anggota dewan dinilai menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola administrasi.

Pola Sama, Risiko Sama

Dimyati menilai terdapat kesamaan pola antara perkara di Ponorogo dan persoalan administrasi di Magetan.

“Kedua peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama, yakni tata kelola administrasi yang belum profesional. Di Ponorogo, dokumen kajian menjadi dasar kebijakan yang kemudian dipersoalkan. Di Magetan, dokumen formal rapat paripurna yang sangat menentukan justru harus dilengkapi belakangan,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya disiplin dokumentasi, minimnya transparansi, serta pengawasan internal yang kurang kuat akan memperbesar peluang munculnya penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Perlu Pembenahan Menyeluruh

Dimyati menegaskan perkara di Ponorogo seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Magetan.

Ia menyarankan empat langkah utama, yakni memperkuat disiplin administrasi, menerapkan verifikasi berlapis terhadap setiap dokumen, melakukan digitalisasi arsip untuk meningkatkan akuntabilitas, serta membuka akses terhadap risalah rapat dan dasar hukum setiap keputusan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa perbaikan serius dalam tata kelola dokumen administrasi, risiko terulangnya pola serupa di Magetan bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan kemungkinan yang patut diantisipasi,” pungkas Dimyati.**

Jurnalis: Tim Redaksi.