Connect with us

SKI News

NasDem Ponorogo Kembalikan Rp 748 Juta ke Kejari, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Published

on

Bendahara DPD Partai NasDem Ponorogo bersama Ketua Fraksi NasDem menyerahkan uang sebesar Rp 748 juta ke Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pengembalian sementara atas dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Pengembalian dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang masih berlangsung.

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO, Di tengah penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Fraksi Partai NasDem mengembalikan uang sebesar Rp748 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (6/8/2026).

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Bendahara DPD Partai NasDem Ponorogo yang juga Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Pamuji, didampingi Ketua Fraksi NasDem Agus Subiantoro.

Pamuji mengatakan, pengembalian itu merupakan inisiatif fraksinya setelah mengetahui adanya dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan.

“Kami berinisiatif mengembalikan karena merasa ada kelebihan pembayaran. Nominal ini masih sementara karena masih menunggu hasil perhitungan final,” ujarnya.

Menurutnya, uang Rp748 juta tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari 10 kader NasDem, terdiri atas tujuh anggota DPRD periode 2024–2029 dan tiga mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Besaran pengembalian setiap orang rata-rata sekitar Rp80 juta, meski nominal pimpinan DPRD berbeda.

Pengembalian dana dilakukan setelah para anggota Fraksi NasDem dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Ponorogo. Dari proses itu, mereka memperoleh informasi adanya dugaan kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan komponen pajak tunjangan perumahan.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sendiri kini terus dikembangkan Kejari Ponorogo. Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar dan telah menetapkan dua tersangka, yakni FS, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, serta SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Selain menghitung kerugian negara secara pasti, penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.**.

Jurnalis: Priyam.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *