BERISIKAN KAYUA: Mobil boks bertuliskan POS INDONESIA, tengah berada dihalaman Mapolsek Dolopo, berisikan 22 batang kayu sonokeling. (Foto: Tri Mulyono)
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Teka-teki mobil boks bertulskan “POS INDONESIA” ditangkap Unit Reskrim Polsek Dolopo, Senin (5/10/2020) pukul 22.45 WIB , terjawab. Mobil boks itu diyakini bukan milik PT Pos Indonesia, tapi milik perorangan dan pernah disewa PT Pos Indonesia saat Pemilu 2019 lalu.
“Saya pastikan, mobil boks itu bukan milik PT Pos
Indonesia, tapi milik perseorangan dari Kota Surabaya. Jadi, jika ada anggapan
milik PT Pos Indonesia tidak benar, berdasarkan keterangan sopir dan
pemeriksaan surat kendaraan,” jelas Kapolsek Dolopo AKP Sudiono, Rabu
(7/10/2020).
Penelusuran menyebabkan mobil boks nopol B-9542-RJ itu
pernah disewa PT Pos Indonesia, saat Pemilu 2019 lalu. Pasca berakhirnya Pemilu
2019 itu, bisa jadi tulisan di body boks oleh pemilik tidak dihapus atau
ditindas.
Terpisah, Kepala
Kantor PT Pos Indonesia Madiun Hadi Ernowo mengatakan atas kejadian itu,
melaporkan ke jajaran diatas. “Hanya itu, saya bisa sampaikan,”
ujarnya singkat.
Penangkapan mobil Box oleh Unit Reskrim Polsek Dolopo,
diketahui mobil boks mengangkut sebanyak 22 batang kayu sonokeling berbagai
ukuran, sopir dibekuk yaitu Zendhy Prasetyo (24) warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten
Nganjuk. Mobil Box ditangkap di Jalan Raya Dolopo-Ngebel masuk Desa/Kecamatan
Dolopo, Kabupaten Madiun.
Begitu dibuka, dalam boks berisikan 22 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, tanpa dilengkapi dokumen. Berdasarkan pemeriksaan, kayu sonokeling itu rencana dikirim ke Kabupaten Jepara, Jateng. Selanjutnya, mobil boks dan sopir langsung dibawa ke Mapolsek Dolopo guna pemeriksaan intensif.