SKI News
TPA Pojok Makin Panas, Warga Sebut Pemkot Kediri Arogan, Pemkot Kekeh Banding: “Kami Siapkan Materi”

Dua pihak, satu meja hukum. Supriyo, Ketua Kelompok Penggugat (baju biru), dan Agus Manfaluti, Kuasa Hukum Tergugat/Pemkot Kediri (baju batik), menyampaikan pandangan masing-masing terkait sengketa pengelolaan TPA Pojok. Perkara tersebut masih berlanjut melalui upaya hukum banding.
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Polemik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pojok, Kota Kediri, belum juga menemukan titik akhir.
Setelah gugatan class action warga diputus Pengadilan Negeri (PN) Kediri, kini Pemkot Kediri memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Di sisi lain, pihak penggugat bersama SaRoJa (Sahabat Boro Jarakan) menegaskan tidak akan gentar menghadapi proses hukum lanjutan, bahkan jika perkara tersebut berujung hingga kasasi.
Kuasa Hukum Pemkot Kediri, Agus Manfaluti, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan materi banding dan ditargetkan diajukan pekan depan.
“Kalau tidak Senin atau Selasa, ya minggu depan,” ujar Agus, Jumat (7/8/2026) sore.
Menurut Agus, dua tuntutan utama penggugat, yakni relokasi TPA serta ganti rugi materiil dan immateriil, telah ditolak majelis hakim.
Terkait tuntutan relokasi, Agus menyebut majelis hakim mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi TPA sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara tuntutan ganti rugi, menurut Agus, juga ditolak karena kerugian yang diklaim penggugat dinilai tidak terbukti secara terperinci selama persidangan.
Namun, Pemkot Kediri mempersoalkan bagian lain dalam putusan yang mewajibkan pemerintah melakukan pengelolaan sampah terpadu dengan melibatkan masyarakat.
Agus menilai poin tersebut berada di luar petitum gugatan sehingga pihaknya akan menjadikannya salah satu materi dalam memori banding.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ultra petita, yakni putusan yang dinilai mengabulkan sesuatu di luar atau melebihi tuntutan yang diajukan.
Warga: Banding? Gas Terus!
Rencana banding Pemkot Kediri justru disambut santai oleh pihak warga.
Dewan Pengawas SaRoJa, Supriyo, menegaskan warga penggugat siap mengikuti seluruh proses hukum yang ditempuh Pemkot Kediri.
“Silakan banding, bahkan kasasi sekalipun. Kami dan warga tidak akan gentar menghadapinya,” tegas Supriyo.»
Supriyo menilai putusan pengadilan seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Kediri untuk mengevaluasi tata kelola TPA Pojok, terutama dalam hal komunikasi dan pelibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Ia bahkan mengkritik sikap Pemkot yang menurutnya terlalu keras dalam mempertahankan kebijakan pengelolaan TPA.
«“Apakah makna ‘Harmoni Kediri’ sudah bergeser menjadi arogansi kekuasaan? Masyarakat sekitar TPA jangan hanya menjadi objek kebijakan, karena merekalah yang merasakan dampaknya secara langsung,” katanya.»
Menurut Supriyo, pemerintah juga harus membuka secara transparan konsep modernisasi TPA, termasuk aspek lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Ia meminta pembahasan tidak berhenti pada kewenangan pemerintah menentukan lokasi TPA, tetapi juga melihat aturan teknis mengenai pengelolaan lingkungan, IPAL, jarak TPA dengan permukiman, serta kondisi keberadaan permukiman di sekitar lokasi.
«“Kalau berbicara undang-undang, harus dibaca utuh, jangan sepotong-sepotong. Baca juga pasal dan petunjuk teknis yang mengatur IPAL, jarak TPA dengan permukiman, termasuk mana yang lebih dulu, TPA atau permukiman,” tegasnya.»
Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Supriyo menegaskan perjuangan warga bukan didasari persoalan pribadi dengan Wali Kota Kediri maupun jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, gugatan ditempuh sebagai bentuk upaya warga memperjuangkan lingkungan yang sehat dan aman.
Sementara itu, Pemkot Kediri memilih menggunakan jalur hukum untuk menguji putusan PN Kediri melalui banding.
Dengan adanya rencana banding tersebut, perkara TPA Pojok masih belum berkekuatan hukum tetap dan proses hukumnya dipastikan berlanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.**..
Jurnalis: Pendi.
