Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui Manager Humas
Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menjelasakan aturan tersebut telah diatur di
dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya yang melintas
untuk selalu berhati-hati dan berprilaku disiplin diperlintasan,”ujar Ixfan.
Dijelaskan, dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan
jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan
sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal
sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib
mendahulukan kereta api.
“Kami tegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati
perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi
kecepatan dan berhenti,”tegasnya.
Lanjut Ixfan, jika berjalan melintas sebidang tengok
kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.” Jika ada
kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta
api,” tegas Ixfan.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan
sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan
perjalanan kereta api.
KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020,
terdapat 36 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat
dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan
berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi
aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan
pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” pungkasnya.