SKI News
Pengunjung Wisata di Telaga Sarangan Wajib Scan Barcode

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Kabupaten Magetan sudah masuk level 2 (dua) sehingga sejumlah tempat destinasi wisata umum diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Namun dalam hal ini, Rabu,(03/11/2021) petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan, Jawa Timur saat melakukan monitoring di Wisata Telaga Sarangan masih banyak belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
“Tadi dari teman-teman sudah mengarahkan bagi yang belum memiliki untuk segera memiliki aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Joko Trihono Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.
Joko juga menjelaskan saat masih level 3 sejumlah pelaku jasa usaha wisata sudah melakukan pengurusan, namun dari Menteri Kesehatan belum diizinkan. ”Saat ini mereka sudah mulai mengurus aplikasi tersebut,” ucap Joko.
“Seperti yang dijanjikan jika suatu wilayah sudah masuk level 2 maka dalam pengurusan aplikasi Peduli Lindungi sudah bisa diakses yang kurang dari 1×24 jam,” jelas Joko.
Sementara itu, untuk kunjungan wisatawan diwajibkan sudah vaksin, ”Jadi setiap pengunjung diwajibkan memiliki salah satunya kartu vaksin, atau aplikasi Peduli Lindungi yang dapat di scan barcode online di setiap pintu masuk destinasi wisata, hotel, dan rumah makan yang berada di kawasan wisata,” paparnya.
“Namun tak kalah penting, kami harapkan bagi pengunjung saat di wisata untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak,” pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
Pingback: Pengunjung Wisata di Telaga Sarangan Wajib Scan Barcode - Kabar Magetan