Connect with us

SKI News

PBB Datangi Balai Desa Pesu Magetan, Minta Penggugat Cabut Gugatnya dan Berdamai

Published

on

Ketua PBB menyerahkan surat Pernyataan sikap mendukung pemerintah desa Pesu yang diterima langsung oleh Kepala desa Pesu didampingi Camat Maospati.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Komunitas pemuda Batak yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta dengan harap kepada penggugat yaitu Bitner Sianturi  untuk mencabut gugatanya kepada pedagang sayur keliling. Senin (10/2/2025) Pukul 10.00 Wib.

Jaken Sinurat Ketua PBB Kabupaten Magetan  mengatakan kedatanganya ke Kantor Balai Desa Pesu bermaksud untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Desa Pesu dan juga para pedagang sayur keliling (ethek red) atas kasus gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan oleh yaitu Bitner Sianturi yang juga merupakan warga Batak yang tinggal di desa Pesu.

Jaken Sinurat juga  menyatakan bahwa tidak sepantasnya Bitner Sianturi sebagai orang batak mempermasalahkan kasus sepele ini hingga ke meja hijau. Pihaknya menilai ini hanyalah masalah ego pribadi bukan atas nama suku.

Terlebih kasus ini sudah viral dan ramai jadi bahan perbincangan masyarakat, “Kami meminta kepada Bitner Sianturi sebagai penggugat untuk mencabut gugatannya ke Pengadilan Negeri Magetan sehingga kasus ini segera selesai,”jelas Jaken.

Sementara itu, perwakilan para tergugat yakni Gondo sebagai kepala Desa Pesu  mengaku siap untuk menghadiri sidang ke dua di Pengadilan Negeri Magetan,  Rabu 12/2/2025).

Para tergugat yakni kades,  ketua RT,  BPD dan dua pedagang sayur keliling menyatakan hasil mediasi bersama dengan Pemerintah Desa tidak akan memberikan uang ganti rugi yang diminta penggugat sebesar  Rp 500 juta ataupun turun menjadi Rp 10 juta seperti permintaan terakhir.

Pemerintah Desa dan para tergugat lainya merasa tidak menyalahi aturan maupun merugikan pihak manapun.

Karena Pemerintah Desa juga tidak ada larangan penjual sayur keliling berjualan di desanya.

Seperti diketahui sebelumnya gugatan Bitner Sianturi sebagai warga Desa Pesu kepada Kades,  Ketua RT,  BPD dan dua orang pedagang sayur keliling ini berawal dari tidak terimanya penggugat karena pedagang sayur keliling selalu mangkal di dekat toko kelontong milik istrinya.

Sehingga penggugat merasa usaha dagangnya tidak laku dan terus merugi.  Terlebih upaya negosiasi yang dilakukan sejak 2021 hingga sekarang dirasa oleh penggugat dilanggar oleh kades, RT serta BPD desa setempat.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *