Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Sat Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil membekuk 10 tersangka . Hasil penangkapan tersebut terdapat sepasang suami istri (Pasutri).
Mereka VR dam MR adalah warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya mereka mempunyai peran masing-masing. Yakni suami menjadi penjual, sementara sang istri menjadi kurir barang haram.
“Pasutri ini kita tangkap yang pertama dia adalah pengedar, selain pengedar dia juga pengguna narkotika sabu sabu golongan satu,” ujar AKP Akhmad Khusen Kasat Narkoba Polres Ponorogo. Kamis, (08/12/2022).
Dari tangan kedua pelaku polisi telah berhasil mengamankan 2,6 gram sabu-sabu, pipa kaca serta plastic yang diduga bekas untuk menyimpan sabu-sabu.
Kedua pasangan suami istri kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus berpisah dengan anaknya yang masih balita.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.