SKI News
Ke Bawaslu. Anam OI Laporkan Dugaan Pidana Pilkada Anggota DPRD Magetan
Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin, (1/10/2024) kembali menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan terlapor sejumlah pejabat daerah. Rabu, (2/10/2024).
M. Ramzi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magetan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat untuk yang kedua kali, yakni dugaan tindak Pilkada dengan terlapor sejumlah pejabat daerah. Laporan diterima Selasa siang (1/10/2024) di Kantor Bawaslu Magetan.
Sementara itu, Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu menjelaskan ada beberapa landasan hukum terkait pengaduan dugaan tindak pidana terkait Pilkada dengan terlapor pejabat daerah.
Dijelaskan, surat pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana yang diduga dilakukan oleh nama-nama terlampir dalam laporan ini selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Lebih lanjut, dasar pertimbangan ini antara lain,
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dari laporan tertulis tersebut terdapat 18 dasar atau alasan hukum yang dapat dipelajari lebih lanjut,” ujar Anam yang akrab disapa Gus Anam.
Dalam hal ini, Anam menjelaskan jangan salah tafsir dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan terduga DPRD Kabupaten Magetan yang namanya tercantum dalam tim kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon) dari nomor satu, dua, dan tiga.
“Semua kita laporkan dan kita tidak memihak salah satu dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan,” imbuh Sifaul Anam.
Disebutkan, susunan tim kampanye dari masing-masing paslon sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Magetan.
“Dan kita juga laporkan ke Bawaslu dugaan adanya nama anggota DPRD yang dicatutkan dalam tim kampanye,” terangnya.
Dijelaskan, bisa jadi tim kampanye kurang memahami adanya aturan yang memang melarang pejabat daerah yang digaji negara ikut terlibat aktif dalam administratif kampanye Pilkada.
“Kemarin kita laporkan ke Bawaslu, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang seharusnya pejabat negara, TNI Polri, PNS dan DPRD, jabatan negara tidak boleh menjadi anggota aktif kampanye,” paparnya.
Tambahnya, kecuali yang bersangkutan izin cuti yang dampaknya tidak menerima gaji tunjangan selama cuti.
“Aduan ini bukan untuk menciptakan konflik. Namun lebih pada edukasi hukum agar pilkada berjalan dengan koridor hukum yang tepat dan baik secara administrasinya, sehingga tidak menimbulkan bukti pidana yang dapat menjerat siapa saja yang dimaksud dalam pasal-pasal pelanggaran pidana Pilkada,” tegas Anam.
Dalam hal ini, Anam berpesan semestinya pihak KPUD dan Bawaslu Kabupaten Magetan mensosialisasikan pelanggaran-pelanggaran kepada tim kampanye.
Bahkan dari beberapa kabupaten/kota yang sudah berjalan, Anam mencontohkan di beberapa kota/ kabupaten paslon menyerahkan susunan tim kampanye kepada KPUD hanya mencantumkan nama – nama yang tidak bertabrakan dengan aturan.
Meskipun praktiknya anggota DPRD adalah petugas politik di tiap daerah pemilihan. Namun tidak serta merta namanya dicantumkan dalam SK tim kampanye di KPUD setempat.
Jurnalis: Tim.