SKI News
Demi Bangun Rumah Idaman, Pemuda Nekat Curi Puluhan Pohon Lindung

AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo (Pegang Mic) memberikan penjelasan kepaada awak media saat jumpa pers di ruang humas POlres Ponorogo.
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Berinisal AS adalah seorang pemuda (29) asal Ponorogo, Jawa Timur nekat mencuri dan menebang pohon di hutan lindung milik perum perhutani hanya mengejar keinginanya memiliki rumah idaman.
Dalam aksinya tak main main, Dia melakukan pencurian kayu dilakukan seorang diri dan berhasil menebang ratusan pohon illegal.
Namun sayang, aksi tersebut tercium aparat keamanan. Hingga akhirnya tertangkap dengan kasus illegal logging atau penebangan kayu secara liar di hutan lindung milik perum perhutani yang ada di petak 49b dan 50a, RPH Karang Patihan, BKPH Ponorogo Barat. Tepatnya Di Desa Ngilo Ilo/ Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Dalam aksinya as mampu mencuri 273 kayu jenis jati, Sonokeling dan jenis pinus, dengan bermodalkan sebuah gergaji mesin.
Aksi pencurian terbongkar setelah adanya kecurigaan petugas patroli yang melihat bekas potongan pohon di hutan lindung. Hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku saat berusaha menyembunyikan hasil curian.
AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan dihadapan polisi saat pers rilis. Pelaku nekat mencuri kayu karena ingin membangun rumah di tempat tinggalnya. Yakni di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong.
“Dilihat caranya menebang, pelaku sudah profesional dalam melakukan pemotongan di dalam melakukan penggergajian kayu kayu tersebut,”terang Rudi.
Dijelaskan, pelaku mengaku menembang ratusan pohon karena untuk kebutuhan membuat rumah. hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk melakukan pemeriksaan intens karena diindikasi aksi pencurian ini tidak dilakukan seorang diri.
Sementara itu,pelaku mengaku saat melakukan aksinya digergaji berbentuk balok lalu membawanya satu satu.
“Kayu untuk membuat kayu usuk, sedangan kayu sono untuk dipan sama almari,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 dan pasal 83, nomor 6, tahun 2022, tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jurnalis: Tim.