Connect with us

SKI News

Pokir Jadi “ATM Politik” Ketua DPRD Magetan Cs Diseret Kejaksaan, 6 Orang Resmi Tersangka

Published

on

Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Kamis (23/4/2026) sore. Ia bersama lima tersangka lainnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah pokir.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Bau tak sedap dari pengelolaan dana hibah berbasis pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan akhirnya pecah ke permukaan. Kejaksaan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan dan dua anggotanya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan korupsi dana pokir dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama dua anggota DPRD yakni Juli Martana dan Jamal, serta tiga tersangka lainnya, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang disebut berlangsung rapi, sistematis, dan terstruktur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan tanpa dasar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, status beberapa pihak kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Imam, Kamis (23/4/2026).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengamankan 12 unit barang bukti elektronik serta berbagai dokumen penting. Proses penyitaan juga telah mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta.

Imam menjelaskan, kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD.

Namun dalam praktiknya, ditemukan berbagai penyimpangan di lapangan.

“Faktanya, banyak proposal tidak dibuat secara mandiri oleh penerima hibah. Ada indikasi dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana hibah hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, sejumlah kegiatan diduga hanya “di atas kertas” alias fiktif.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada dugaan kuat praktik yang dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” lanjut Imam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kini, keenam tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, mereka digiring menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kelas II B.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dana publik tidak boleh disalahgunakan.

Kejaksaan memastikan pengusutan tidak berhenti di sini dan masih membuka peluang adanya tersangka baru.

Jurnalis: Tim Redaksi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *