Connect with us

SKI News

Kasus Sepatu PNS, Kejaksaan Magetan Geledah BAPPEDA LITBANG

Published

on

Suarakumandang.com

Penggeledahan di kantor Bappeda Magetan

,BERITA MAGETAN.Sekitar pukul 13.30 WIB Tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur melakukan  penggeledahan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA LITBANG) kabupaten Magetan diruang bidang perencanaan. Penggeledehan  bertujuan  mencari dokumen terkait kasus pengadaan  sepatu PNS tahun 2014 senilai Rp 1,2 miliar.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) Achmad Taufik Hidayat bersama 6 anggota serta melibatkan 4 anggota polisi dilengkapi senjata laras panjang.

Dalam penggeledahan di ruang bidang perencanaan sempat membuat sejumlah staf kaget, lantaran tim penyidik dan sejumlah PNS belum pernah saling bertemu.

Penggeledahan bertujuan menindaklanjuti pengembangan kasus Pengadaan Sepatu Seragam PNS Pemerintah Kabupaten  Magetan tahun 2014 lalu.

Tim kejari selain mencari dokumen, juga melakukan mengkloning data disejumlah komputer. Diruang bidang perencanaan tim kejari bersama polisi melakukan penggeledahan selama 3 jam 13.30 WIB hingga 15.30 WIB, Rabu (08/03/2017).

Tim Satuan Khusus Kejari Magetan selesai menggeladah keluar dengan membawa 30 item berkas salah satunya meliputi anggaran pada tahun 2014 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Siswanto mengatakan, pihaknya  melakukan penggeledahan di Kantor BAPPEDA LITBANG Magetan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus korupsi pengadaan Seragam Sepatu PNS.” Penggeledahan ini untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik guna melengkapi pengembangan kasus pidana korupsi,”katanya kepada suarakumandang.com Rabu (8/3/2017).

Dalam penggeledahan tim kejari telah berhasil membawa 30 item dokumen yang dibutuhkan serta sejumlah file data di computer. Semoga dengan adanya dokumen yang sudah didapatkan ,kami berharap dengan segera ditemukan siapa tersangka baru,”pungkas Siswanto yang merupakan mantan anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sementara itu kasus sepatu telah memenjarakan Yusuf Ashari selaku Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan selama empat tahun, mantan wartawan ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 101 juta. Sementara itu, dalam penggeledahan, Sumarjoko selaku Kepala BAPPEDA LITBANG Magetan tidak ada ditempat.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *