Furiana, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan, Jawa Timur selain tidak memberikan obat asam lambung Ranitidin kepada pasien juga menghimbau kepada sejumlah apotek di Kabupaten Magetan untuk menarik obat asam lambung Ranitidin.
“Kita akan mengingatkan dan menghimbau ke apotek-apotek yang ada di Magetan untuk segera menarik obat asam lambung Ranitidin,” ujar Furiana, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan. Kamis,(17/10/2019).
Dia juga menjelaskan, jika obat asam lambung Ranitidin tersebut ditarik maka pihak dokter akan menggantikan obat lainnya. ”Dokter-dokter tentunya sudah pasti tahu turunan atau obat pengganti obat asam lambung Ranitidin yang ditarik,” katanya.
Kata Furiana, terkait dengan beredarnya obat asam lambung Ranitidin pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera turun.
“ Penarikan Ranitidin dari peredaran sebab, terkontaminasi NDMA yang melampaui batas aman, NDMA, mengandung zat menumbuhkan Sel Kanker,” terang Furiana.
Lanjutnya, BPOM nanti akan turun untuk melakukan penarikan produk Ranitidin (obat tukak lambung dan obat tukak usus) yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
“Nanti akan ngecek setelah seperti ini dan kita menghimbau kepada pedagang obat seperti apotek untuk tidak mengeluarkan obat tersebut, dan setelah itu BPOM akan mengecek,” terang Furiana kepada jurnalis Suara Kumandang.
Dijelaskan pula, Dinkes hanya sebatas menghimbau sedangkan yang mempunyai wewenang untuk menarik obat-obat tersebut adalah BPOM,” kata Furiana.
Sementara itu, pihak Dinkes Kabupaten Magetan mengharapkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut, dan masyarakat yang memiliki penyakit tukak lambung dan tukak usus bisa langsung konsultasi ke dokternya masing-masing.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.