SKI News
Calon Penerima Program Keluarga Harapan di Magetan Harus Sesuai Kriteria
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN.Calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus memenuhi beberapa kriteria yang disyaratkan untuk bisa mendapat bantuan non tunai pada 2018.
“Tahun 2018 ada sebanyak 28.027 Keluarga Penerima Manfaat atau PKM yang akan menerima PKH ini. Untuk bisa menerima bantuan ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,” ujar Puguh Santoso Kabin Pengembangan Perkeluargaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Magetan.
Dijelaskan, kerteria untuk menetapkan calon PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk komponennya, keluarga tersebut memiliki ibu hamil, anak balita, anak pra sekolah, anak SD, SMP, SMA. Dan kesejateran sosial seperti lanjut usia (lansia) dan cacat berat.
Dikatakanya, per KPM mendapat uang sebesar Rp 1.890.000 dicairkan 4 kali dalam satu tahun.”Dulu tahun 2012 sampai tahun 2016 dicairkan lewat Pos, tapi karena pihak pemerintah pusat sekarang dengan peraturan baru melalui ATM masing-masing,”terang Puguh.
“Dalam pencairan uang ada dua pertama dapat dicairkan melalui ATM masing-masing, untuk kedua diambil di E-Wareong melalui ketua atau pendamping PKH,”kata Puguh.
Dijelaskan dalam pencairan melalui E-Waroeng yakni peserta KPM mendatangi E-Waroeng setelah dilakukan menggesek ATM di mesin EDC (Electronic Data Capture) selanjutnya, slip yang berisikan nominal uang dapat langsung ditukarkan ke Bank.”Dan uang langsung diterima KPM, tanpa melalui macam-macam, kecuali dua tersebut,”kata Puguh lagi.
“Kalau dulu tahun 2012 sampai 2016 peserta KPM bisa langsung menerima uang tunai melalui kantor pos. Namun sekarang non tunai,”ungkapnya.
Non tunai sekarang oleh pemrintah pusat diharuskan melalui ATM maupun EDC yang tak lain adalah mengedukasi peserta KPM supaya gemar menambung tidak boros.”Total hampir Rp 53 miliar, dalam satu tahun,”pungkasnya.Cahyo
[vicomi_feelbacks]