SKI News
Magetan Maju, Karena Masyarakatnya Sadar Membayar Pajak
Petugas Sosialisasi Pajak
Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Magetan, Jawa Timur bulan Maret 2018 sudah melakukan sosialisasi perpajakan di kecamatan se-Kabupaten Magetan. Sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan tentang pajak kepada seluruh kepala desa kelurahan.atau Masyarakat.
Wahyu Septowati Budi Utami kepala BPPKAD Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang kewajiban pajak daerah yang harus mereka bayar dalam rangka berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya pada sektor pajak mencapai target, dan tahun ini kami harus lebih meningkatkan dengan kesadaran masyarakat membayar pajak,”katanya.
Dijelaskan pula, dengan berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, merupakan sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan di segala bidang.
Sumber PAD yakni Pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah “Rencana yang akan dirancang dari penerimaan PAD yang diterima tahun 2018 akan di wujudkan didalam pembangunan diberbagai bidang, seperti bidang Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Sosial,”jelas Wahyu.
Dengan adanya perencanaan dan pengelolaan pajak daerah maka pemerintah daerah mengharapkan terjalinnya kerjasama yang baik di tingkat kecamatan, desa/ kelurahan dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kabupaten Magetan.
Retribusi Daerah di golongkan dalam beberapa jenis :
- Retribusi jasa umum seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan lain-lain yang sifatnya Umum,
- Retribusi jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal dan tempat rekrayasi dan lain-lain.
- Retribusi perizinan tertentu seperti retribusi mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan dan retribusi izin trayek. Peraturan dan kebijakan pengelolaan PBB-P2 ini berdasarkan Undang-undang.
Peraturan daerah dan Peraturan Bupati, dengan proses bisnis pengelolaan PBB meliputi pendataan dan penilaian, penetapan, pembayaran dan penagihan dan pelayanan.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai jatuh tempo PBB pada tahun 2018 ,dimana pada saat pembayaran selain itu juga disampaikan atau pengajuan pelayanan PBB -P2 tahun 2018 di batasi paling akhir 12 juni 2018.
Untuk pengajuan usaha ,pelayanan PBB-P2 beberapa hal yang sudah di atur dalam peraturan bupati magetan yaitu.
- Peraturan bupati Magetan Nomor 37 tahun 2013 tentang cara pendaftaran,pendataan dan penilaian objek dan subjek pajak bumi dan bangunan dalam rangka pembentukan atau pemeliharaan basis data sistem manajemen informasi objek pajak.
- Peraturan bupati Magetan Nomor 38 tahun 2013 tentang tata cara pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
- Peraturan bupati Magetan Nomor 39 tahun 2013 tentang tata cara pengurangan atau pengapusan sanksi admistrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
- Peraturan bupati Magetan Nomor 40 tahun 2013 tentang tata cara pengajuan dan penyelsaian keberatan pajak bumi dan perdesaan dan perkotaan.
- Peraturan bupati Magetan Nomor 41 tahun 2013 tentang tata cara pembayaran,penyetoran,tempat pembayaran, angsuran penundaan pembayaran dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
- Peraturan bupati Nomor 42 tahun 2013 tentang tata cara penghapusan piutang kedaluarsa pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.Wong’e Dewe (Adv).