Connect with us

SKI News

KPU Magetan Minta PPK dan PPS Segera Menindak Lanjuti APK Yang dipaku di Pohon

Published

on

APK di Lembeyan yang masih dipaku di pohon, tepatnya depan lapangan.

 

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Hingga sampai hari ini dari 1.400 Alat Praga Kampanye (APK) jenis spanduk bergambarkan pasangan calon bupati Magetan dan wakil bupati Magetan  yang dipaku di pohon masih tetap ada.

Sesuai pantuan wartawan suara kumandang dari sejumlah APK jenis spanduk masih ada yang dipaku di pohon yakni di depan lapangan balai desa lembeyan wetan.

”APK yang dipaku di pohon sudah kami tindak lanjuti dan tadi sudah kami sampaikan semua hal-hal yang melanggar kepada semua PPK dan PPS,”ujar Hendrad Subiyakto Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Magetan.

“Kalau  ada melanggar peraturan daerah  kami harapkan PPK dan PPS untuk segera ditindak lanjuti. Seperti dipaku untuk segera dibenahi,”kata Hendrad usai mengadakan acara rapat  inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) diruang KPU Magetan,Kamis,(22/03/2018).

Sebelum semua APK sudah diserahkan ke paslon, untuk pemasangan APK yang melanggar maupun yang salah itu masih tanggung jawab KPU Magetan.

”Maka dari itu hari ini kami mengiventariskan, apakah masih ada yang dipaku di pohon atau tidak, kalau masih ada segera untuk ditindak lanjuti,”terang Hendrad kepada suara kumandang.

Selain dipaku di pohon, Hendrad juga mengaku adanya APK yang rusak.”Kerusakan APK disebabkan faktor alam. Suatu misal di wilayah Kecamatan Bendo ada APK rusak karena terkena angin putting beliung dan ada yang roboh, akan tetapi jumah inventarisasi tidak banyak,”kata Hendrad lagi.

Namun setelah diserahkan sesuai ketentuannya untuk perawatan dan kemudian untuk penggantian apabila hilang  itu semua tanggung jawab tim Kampanye atau Pasangan calon.

Hendrad menjelaskan berkaitan dengan penambahan tiang masih kami sampaikan ditingkatan KPU kabupaten apakah memungkinkan atau tidak.”Tentunya kami akan berkonsultasi dengan kuasa pengguna anggaran apakah secara besik anggaran itu diperbolehkan atau tidak  dan secara evisensi itu masih dikaji oleh KPU Magetan,”pungkasnya.Cahyo.

[vicomi_feelbacks]

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *