Connect with us

SKI News

Adaptasi Era Digital, BPN Ngawi Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik

Published

on

BPN Ngawi mepersiapkan diri dalam pelayanan digitalisasi untuk program Sertifikat Eleltronik.

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Kasus pemalsuan sertifikat tanah ke depan diyakini tidak akan pernah terjadi lagi, pasca bergantinya berkas sertifikat analog menjadi sertifikat tanah elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi hukum dan pertanahan ATR/BPN Ngawi, Murtoyo, saat mengenalkan Sertifikat Elektronik kepada Jurnalis suara kumandang, Kamis,  (04/02/2021).

“Wacana sertifikat tanah elektronik sudah  beberapa waktu lalu digaungkan ke publik, dan karena tuntutan jaman di era digital seperti sekarang ini, wacana tersebut dipastikan akan terealisasikan meskipun memerlukan waktu dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri ATR/Kepala BPN no. 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.,” terang Murtoyo.

Untuk proses menuju terbentuknya sertifikat elektronik, tahap awal sudah diberlakukan Hak Tanggungan ( HT) elektronik  yang sudah berjalan setahun belakangan ini.

“Proses selanjutnya setelah HT elektronik adalah pengecekan elektronik, zona nilai tanah elektronik dan SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) elektronik. Lama tidaknya hingga sampai terbentuk sertifikat elektronik tersebut bergantung kepada banyak sedikitnya data base pertanahan yang ada,” katanya.

Ditambahkannya bahwa sertifikat tanah elektronik tersebut nantinya berbentuk satu lembaran, memuat data subyek dan obyek, tanpa gambar, dimana pemilik bisa mengakses segala sesuatu terkait kepemilikan tanah tersebut melalui akun tertentu.

Pemberlakuan sertifikat elektronik itu sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat utamanya kepada media massa melalui konferensi secara daring pada selasa 2 Pebruari 2021 yang lalu, dengan nara sumber staf khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang kelembagaan.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan  masyarakat memahami tentang apa dan bagaimana sertifikat tanah elektronik tersebut.

Sementara sertifikat tanah elektronik nantinya dari berbagai aspek akan lebih baik daripada sertifikat analog yang ada sekarang, salah satunya dikarenakan menggunakan akun tertentu sehingga  sertifikat tanah akan lebih aman dari pemalsuan.

Selain itu keamanan fisik seperti hancur atau hilang dapat dihindari. Manfaat lain,  jika dijadikan agunan ke bank akan mudah diakses  serta efektif dan efisien karena tanpa menyertakan berkas fisik.

Selanjutnya sertifikat tanah elektronik secara otomatis diterima oleh  pemohon baru sertifikat tanah, pemohon sertifikat pecah atau balik nama, serta pemohon yang secara suka rela ingin mengganti sertifikat analog dengan sertifikat tanah elektronik.

Jurnalis:  Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *