SKI News
Wartawan Madiun Kecam Kekerasan Jurnalis Oleh Oknum Polisi

PRIHATIN DAN KECAM: Para wartawan tergabung dalam Aliansi Jurnalis Madiun mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan disejumlah daerah saat liputan demo beberapa hari terakhir.
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN.Puluhan wartawan menamakan Aliansi Jurnalis Madiun (AJM) mengecam aksi kekerasan dilakukan aparat keamanan dalam sejumlah aksi demo diberbagai daerah, lalu mendukung langkah peninjauan sejumlah pasal RUU KUHAP. AJM menggelar diam dan tabur bunga sebagai wujud keprihatinan atas aksi kekerasan menimpa wartawan di Alun-alun Selatan Kota Madiun, Jum’at (27/09/2019).
Dalam aksi diam, AJM menggelar sejumlah poster bernada kecaman dan meminta pimpinan Polri menindak tegas oknum melakukan kekerasan. “Padahal, saat bertugas wartawan memakai id card media masing-masing, meski sudah diberitahu awak media. Tetap saja oknum Polri bertindak brutal,” ujar Koordinator aksi AJM Jalil.
Menurutnya aksi kekerasan dialami wartawan saat peliputan demo beberapa hari terakhir, dari pengeroyokan, pemukulan hingga intimidasi penghapusan hasil gambar. “Beberapa diantara rekan-rekan kami (wartawan) harus mendapat perawatan, kejadian seperti itu tidak perlu terjadi, wartawan bekerja dilindungi aturan,” ujar Jalil lagi.
Hal lain, tambahnya, meminta RUU KUHAP berisikan sejumlah pasal dapat merugikan insan pers dihapus, karena pasal itu dikhawatirkan membelenggu pers. “Bukan hanya ditunda, tapi pasal merugikan dunia pers harus dihapus. Jika pasal itu tidak dihapus, kami terus beraksi,” tandasnya.
Senada disampaikan Agoes Basoeki mengatakan pimpinan Polri atau aparat keamanan lain, perlu melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah (Polsek) soal UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Aksi kekerasan tidak akan menimpa wartawan, jika mereka (aparat keamanan) memahami UU itu.
“Kebebasan pers adalah hak diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum berkaitan dengan media dan bahan-bahan dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” ujarya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jurnalis: Agus Basuki
