SKI News
Kades 3 Periode Speak Up: “Dua Kali Cukup, Lebih dari Itu Mulai Rawan Neko-neko”

Kepala Desa Tunggur Sono Keling
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Obrolan soal batas masa jabatan kepala desa makin rame jelang Pilkades 2027. Isu klasik tapi tetap relevan: cukup dua periode atau gas terus.
Kepala Desa Tunggul, Kecamatan Lembeyan, Sono Keling, sudah menjabat tiga periode dan akan berakhir pada 2027, ikut angkat suara.
Menurutnya, kalau melihat regulasi di Indonesia saat ini, masa jabatan kepala desa sudah diatur jelas, yakni 8 tahun per periode dan maksimal dua periode.
“Artinya memang ada batasan. Dan menurut saya pribadi, dua periode itu sudah cukup,” ujar Sono Keling akrab disapa Mbah Sono. saat ditemui jurnalis suarakumandang.com.
Ia menilai, pembatasan jabatan bukan tanpa alasan. Dari pengamatannya, semakin lama seseorang menjabat, potensi munculnya kebijakan yang kurang terkontrol juga makin besar.
“Namanya manusia, kalau sudah lama berkuasa, rasa percaya diri bisa berlebihan. Di situ kadang muncul kebijakan yang kurang pas,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa dua periode dianggap ideal. Selain mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pembatasan ini juga penting untuk membuka ruang regenerasi kepemimpinan di desa.
“Desa itu butuh ide baru, butuh energi baru. Jangan sampai stagnan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung fenomena yang kerap muncul di akhir masa jabatan. Istilahnya, “neko-neko”.
“Biasanya karena merasa sudah tidak maju lagi, kontrol diri bisa melemah. Ditambah jaringan sudah kuat, pengawasan juga kadang longgar,” ungkap Sono Keling, Selasa,(21/4/2026).
Namun, di sisi lain, ia juga mengakui ada argumen berbeda. Beberapa pihak menilai masa jabatan panjang dibutuhkan agar program pembangunan bisa berjalan maksimal.
“Memang ada yang berpendapat begitu. Tapi intinya harus seimbang, antara keberlanjutan dan regenerasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Parminto Budi Utomo, menegaskan bahwa aturan terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode.
“Kalau sudah dua periode, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya,” tegas Parminto.
Namun, dinamika muncul lewat ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam Pasal 118, disebutkan bahwa kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan berlaku masih berpeluang maju satu periode tambahan.
Sedangkan yang sedang menjabat di periode pertama atau kedua tetap menyelesaikan masa jabatan dan bisa mencalonkan diri satu kali lagi.
Kondisi ini bikin tafsir di lapangan jadi beragam. Siapa yang masih bisa maju, siapa yang harus stop, semuanya kini jadi topik hangat di desa-desa.
Yang jelas, jelang Pilkades 2027, bukan cuma adu visi misi yang bakal seru tapi juga adu tafsir aturan. Siap lanjut atau harus pamit, waktunya mulai kelihatan.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
