SKI News
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri TA 2022 Resmi Disetujui DPRD
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 Kota Kediri telah disahkan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jalan yang dilalui hari ini. Kediri disetujui sebagai daerah pemukiman (Perda).
Hal itu terungkap dari hasil keputusan akhir fraksi-fraksi yang mengesahkan
dan menerima pertanggungjawaban dalam rapat paripurna DPRD di Kediri, Kamis (13/7/2023).
Perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut, antara lain: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN,
Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 anggota yang ada.
Sebelumnya, ketua dan anggota DPRD Kota Kediri telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022
secara rinci dengan Badan Anggaran (Banggar) pada tanggal 25 hingga 28 Juni 2023.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
Rapat Paripurna dan penyerahan berkas dari Ketua DPRD Kota Kediri kepada Walikota Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan Raperda
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Rapat Banggar,” ujarnya.
Menurutnya, segala program kerja yang berhasil dicapai bukan semata-mata hasil kerja Pemkot Kediri,
melainkan hasil kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kota Kediri.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Kediri beserta Forkopimda Kota Kediri.
Jurnalis: Pendi.