SKI News
Prostitusi Via Online di Madiun Terbongkar

KORBAN PROSTITUSI: Petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota, tengah membawa 2 orang korban prostitusi ke Mapolres, guna pemeriksaan intensif.
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Sat Reskrim Polres Madiun Kota membongkar praktek prostitusi melalui jejaring sosial Facebook (Fb), Minggu (13/1/2019) malam. Saat sejumlah kamar Hotel Kartika Abadi di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, disisir petugas ditemukan 2 pasangan di kamar 101 dan 103.
“Berawal adanya informasi prostitusi melalui jejaring sosial Fb, langsung ditindaklanjuti mengadakan pengeledahan di kamar hotel itu. Langsung diamankan 2 orang pria dan 2 orang wanita korban yaitu Vt dan An dibawah umur,” jelas Kanit Tipiter, Sat Reskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian Tangketasik.
Saat dilakukan penggerebekan kedua kamar, juga didapatkan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, kuitansi hotel dan lainnya. Namun, Gl diduga mucikari sekaligus pengantar keburu meninggalkan hotel.
BACA JUGA: Mucikari Minta Tarif 1 Juta Per Jam
Petugas masih menanti Gl diperoleh informasi, kembali pengantar seorang wanita pesanan seseorang. Benar saja, ditunggu satu jam lebih, Gl datang bersama El, langsung ditangkap petugas. Informasi lain menyebutkan Vt dan El foto model serta sering ikut ajang serupa tingkat lokal dan regional.
Selanjutnya, mereka dibawa Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan intensif, petugas juga tengah memburu mucikari utama. Atas terbongkar prostitusi via Fb itu akan dirilis hari ini (Senin, 14/1/2019).
“Lengkapnya besuk atau Senin (14/1/2019) segera dirilis. Atas perbuatannya, Gl dijerat UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, pasal 1 ayat 1, ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta-Rp 600 juta,”pungkas Ipda Christian Tangketasik. Basuki.