SKI News
Pria di Magetan Ini Setubuhi Bocah Disabilitas Hingga Hamil 4 Bulan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Polres Magetan berhasil bekuk seorang pekerja peternak babi di Magetan, Jawa Timur karena diduga setubuhi bocah berumur 16 tahun hingga berulang kali. Akibatnya bocah penyandang disbilitas tersebut hamil 4 bulan.
Pelaku inisial SP (52) dan korban inisial NAN (16) keduanya adalah warga kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Sesuai keterangan dari Polres Magetan bahwa SP sudah melakukan dua kali didalam kamar pelaku di kamarnya. Selain di setubuhi didalam kamar SP juga melakukan digubuk persawahan milik warga.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui anaknya hamil dan langsung melaporkan pelaku ke kantor Polres Magetan.
SP ditangkap dirumahnya, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku selalu memberi uang kepada korban usai menyetubuhi.
“Kita selaku penyidik melakukan pemeriksaan kepada korban disampaikan telah melakukan hubungan dengan tersangka korban melakukan sebanyak 8 kali,”ujar AKP Rudi Hida Kanto Kasat Reskrim Polres Magetan. Jumat, (11/02/2022).
Dijelaskan, sesuai pengakuan pelaku melakukan hubungan 3 kali pertama digubuk, dan dirumah pelaku.
“Dari pengakuan pelaku usai menyetubuhi korban yang pertama dan kedua diberi uang Rp 50 ribu dan ketiga diberi uang Rp 30 rbu,”jelasnya.
Sementara itu, oleh petugas bapak 3 anak tersebut dikenai pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Pingback: Pria di Magetan Ini Setubuhi Bocah Disabilitas Hingga Hamil 4 Bulan - Kabar Magetan