Connect with us

SKI News

Pemkab Magetan Enggan Tertibkan Reklame Liar, Ini Buktinya

Published

on

REKLAME LIAR: Salah satu banner yang dipaku dipohon di kawasa Magetan Kota timur gedung DPRD Magetan.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dari sekian warga yang peduli dengan lingkungan di kabupaten Magetan, Jawa Timur  menyayangkan dengan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dalam menertibkan reklame liar yang dipaku maupun ditempelkan pada pohon dan spanduk melintang dijalan terkesan tak serius.

 Ini dibuktikan hingga kini disejumlah titik lokasi di Kabupaten Magetan masih terdapat reklame liar yang dipasang disembarang tempat.

Pasalnya  kepemimpinan Suprawoto mantan sekjen Kominfo Republik Indonesia (RI) hingga kini belum mampu menangani kasus tersebut.

Hal ini dibuktikan  masih banyak ditemukannya  reklame liar disejumlah titik lokasi di Kabupaten kususnya didalam Kota Magetan.

Bahkan, banyak gambar calon-calon wakil rakyat  yang ditempatkan tidak pada tempatnya, sehingga menambah suasana kabupaten Magetan menjadi semraut.

Hal tersebut banyak ditemukan disejumlah titik lokasi, sehingga keberadaan reklame liar tidak mengindahkan kabupaten Magetan yang konon menjadi sebutan Kota Wisata.

Akhir-akhir ini saking banyaknya reklame liar yang membuat Kota Magetan terkesan kumuh dan semraut. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Jawa Timur, Diana Amaliyah Verawatiningsih angkat bicara.

“Saya itu orangnya tipikal yang tidak suka pasang banner yang terlalu banyak, karena itu menurutku merupakan sampah visual sehingga  membuat tak sedap dipandang mata,”ujar Diana Amaliyah Verawatiningsih yang akrab disapa mbak Sasa.

Masih kata Sasa,  pemasangan banner disejumlah tempat merupakan hak setiap orang, untuk digunakan sebagai media pemasaran.

“Entah itu memasarkan diri sendiri, atau lembaganya ataupun perusahaan, akan tetapi kita sebelum memasang sudah memahami daerah mana yang seharusnya area bebas reklame,”jelasnya.Kamis, (06/04/2023).

 Lanjutnya, apalagi di Kabupaten Magetan pastinya sudah ada tentang peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame.

“Dalam hal ini semestinya Satpol PP menegakan peraturan membersihkan reklame-reklame diarea yang seharusnya tidak boleh dipasang,”terang Sasa.

Lebih lanjut, kalau di daerah lain atau luar kota Magetan silakan saja, asalkan ada ijin.”Kalau saya pasang pasti ada ijin dan bayar pajak sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Menurutnya, yang seharusnya bersih dari reklame liar adalah depan Gedung Olah Raga (GOR), jalan depan Secata, Gedung DPRD Kabupaten Magetan, kawasan Alun-alun Magetan dan sepanjang jalan ring road maupun jalan protokol di Magetan kota masih banyak ditemui.

Sasa berharap dalam menuju kabupaten Magetan yang bersih dan nyaman, Satpol pp dapat dengan tegas dan serius dalam menjalankan tugasnya.

”Ya iya lah, yang punya tugas Satpol PP dalam menertibkan, kita sebagai masyarakat bisanya hanya komplin dan seharusnya jika tidak ingin terjadi lagi pemerintah Magetan memberikan himbuan secara serius supaya tidak memaku atau menempelkan di pohon dan melintang dijalan,”ucapnya.

Sementara itu, Suprawoto Bupati Magetan mengatakan  pihaknya akan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

 “ Ya utamanya OPD yang bertanggung jawab agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. OPD lainnya support,”kata Suprawoto.

Rudi Harsono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Mobil kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kabupaten Magetan pihaknya akan segera melakukan penertiban terkait banner liar yang tidak dipasang pada tempatnya.

Selain itu,  melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban dan kenyamanan.”Kita nanti harus tertibkan dan kami tidak main-main dalam hal ini,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Agus

    April 7, 2023 at 6:47 pm

    Mgkn puasa jadi agak loyo kerjanya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *