SKI News
Suprawoto: 30 Miliar Anggaran DBHCHT, Salah Satunya Untuk Selesaikan dua Puskesmas di Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mendapat jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 30.550.487.000.
Dari jumlah tersebut salah satunya untuk penyelesaian pengembangan dua puskesmas yakni Puskesmas Lembeyan dan Puskesmas Panekan.
Sebelumnya, dari masing-masing puskesmas tahun 2022 lalu sudah dibangun menggunakan anggaran DBHCHT sebesar Rp 10 Miliar.
Disebutkan, dua Puskesmas yakni pukesmas Lembeyan tahun 2022 lalu dianggarkan Rp 8 Miliar dan Puskesmas Panekan dianggarkan Rp 1,8 Miliar.
Suprawoto Bupati Magetan mengatakan bahwa anggaran DBHCHT tersebut sudah menyatu dengan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan penggunaanya sudah diatur.
“Dana cukai itu blanded atau menyatu dengan APBD penggunaannya sudah ada aturannya. Nantinya untuk jalan usaha tani tembakau, kesehatan dan lain lain,”paparnya.
Sementara itu, Hergunadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Jawa Timur berharap anggaran dari DBHCHT 2023 dapat digunakan sesuai plot yang sudah ditetapkan.
Selain itu, Hergunardi juga berharap dari 3 bidang yakni meliputi Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan semua dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Lanjutnya, suatu misal tentang bidang Kesejahteran anggaran tersebut akan digunakan salah satunya untuk peningkatan kualitas bahan baku seperti misal pelatihan peningkatan tembakau penangan panen dan pasca panen.
“Masih banyak contoh lainnya yakni dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau di Kabupaten Magetan,”jelas Hergunardi, Rabu, (05/04/2023).
Lebih lanjut, seperti bidang penegakkan hukum pihak pemerintah akan bekerjasama dengan bea cukai Madiun sosialisasi gempur rokok illegal serta operasi pemberantasan barang kena cukai illegal.”Operasi tersebut akan dilakukan pemerintah bersama dengan kantor Bea cukai Madiun,”paparnya.
Untuk pengawasan keluar masuknya anggaran DBHCHT 2023 semua sudah diatur dalam peraturan.Pengawasan bisa dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan secara internal dan external.
Sedangkan masyarakat Magetan dapat mengawasi, namun hanya secara makro melalui wakil rakyat atau DPRD.”Kalau nanti semua ikut mengawasi kapan kita dapat bekerja dengan baik, semua sudah ada yang mengatur dan ada yang mengawasi,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
