Connect with us

SKI News

Paspor Baru Akan Berlaku 10 Tahun

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Rabu, (12/10/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 silam.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan,  paspor biasa (elektronik dannonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10  tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun esok hari.“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri, petugas telah mempersiapkan perangkat dan update systemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya”, pungkasnya.

Jurnalis: Efendi.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Fix! Mulai Besok Paspor Baru Akan Berlaku 10 Tahun | Imigrasi Kediri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *