Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Upaya pemerintah kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri, mulai Rabu, (03/08/2020) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan bisa melayani pembuatan Paspor.
Sebelumnya untuk mendapatkan Paspor masyarakat Magetan harus
ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. “Dulu hanya bisa melakukan
perekaman, mulai rabu tanggal 3 agustus 2020 untuk membuat paspor cukup di MPP,’ujar
Condrowati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, (DPMPTSP)
Kabupaten Magetan.
Lebih lanjut, paspor adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki
sesorang yang ingin pergi ke luar negeri.”Dokumet tersebut harus dibawa bagi
siapa saja yang berpergian keluar negeri,”jelas Condrowati usai audiensi dengan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun bersama bupati di ruang pendopo
Surya Graha.Kamis, (30/07/2020).
Sementara itu, untuk teknis permohonan paspor masyarakat
Magetan cukup mendaftarkan surat permohonan di loket imigrasi di MPP untuk
dilakukan perekaman hingga proses pengambilan sidik jari.
“Untuk selanjutnya proses pencetakan akan dilakukan oleh
petugas imigrasi dan masyarakat atau pemohon cukup kembali ke MPP dan tidak
perlu datang ke kantor imigras Madiun,”pungkasnya.