Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati kabupaten Ngawi, Jawa Timur terpilih, hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu, akan dilakukan besok Sabtu, 23 Januari 2021 oleh KPU Ngawi menyusul setelah keluarnya Buku Register Perkara Konstitus ( BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan pasangan calon terpilih, regulasinya diatur
dalam PKPU no 5 tahun 2020, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara
pemilihan Kepala daerah, dimana penetapan pasangan calon terpilih harus
dilaksanakan 5 hari setelah keluarnya BRPK” kata Komisoner KPU Ngawi
Divisi penyelenggaraan teknis, Aman Ridho Hidayat kepada junralis suara
kumandang, Jumat, ( 22/01/2021).
Lebih lanjut, BRPK baru keluar dari Mahkamah konstitusi Selasa,
(19/01/2021) lalu dan diterima oleh KPU RI yang ditindak lanjuti dengan
meneruskan surat kepada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak.”
Dan ini berakhir diterima KPU Kabupaten Ngawi dua hari lalu, ” terang
Ridho lebih lanjut.
Sementara mendasar pertimbangan surat rekomendasi dari MK
melalui KPU RI tersebut, dan tidak masalah gugatan terhadap hasil rekapitulasi
penghitungan hasil pilkada pilbup di Ngawi, akhirnya dihasilkan kesepakatan
untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati/Wakil bupati
Ngawi terpilih pada sabtu, 23 januari 2021 besok.
Dalam pelaksanaanya, KPU kabupaten Ngawi akan berkoordinasi
dengan gugus tugas COVID-19, Bawaslu, Polres dan pihak terkait lainnya untuk
pengamanan kegiatan yang harus terlaksana di tengah pandemi tersebut, mengingat
Ngawi masih memberlakukan PPKM.
“Karenanya, undangan dibatasi kepada pihak yang sangat
terkait, yaitu pasangan calon, Ketua Parpol pengusung dan Bawaslu,” tutup
Ridho.
Selanjutnya rapat pleno penetapan pasangan calon
Bupati/Wakil bupati Ngawi terpilih ini merupakan tahapan terakhir yang akan
menjadi dasar pelaksanaan pelantikan pasangan Bupati/Wakil Bupati oleh
Gubernur.