SKI News
Ngawi Zona Merah, Bupati Minta Masyarakat Patuhi PPKM

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Menyusul penetapan Pemprov Jatim, Ngawi salah satu dari 11 kota / Kabupaten yang harus memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), terhitung pukul 00.00 WIB tanggal 11 Jamuari 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi akan melaksanakan ketentuan tersebut.
Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono sendiri memastikan hal tersebut karena Ngawi termasuk zona merah. “Jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 semakin meningkat dan Ngawi sendiri termasuk zona merah. Ketentuan tersebut berlaku selama dua pekan, mulai 11 – 25 Januari 2021, ” ujar Kanang saat memantau persiapan dan kondisi di seputaran alun alun Ngawi ( 10/01/2021).
Menindaklanjuti aturan PPKM tersebut, Kanang kemudian menerbitkann Surat Edaran Surat Bupati no 065/01.28/404.011/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian COVID-19.
Dalam SE tertuang aturan untuk masyarakat Ngawi, diantaranya pertokoan, pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk warung makan diberi kesempatan buka sampai pukul 21.00 WIB, alun-alun, trotoar Kartonyono dan taman hiburan lainnya ditutup 24 jam.
Sementara untuk pemerintahan, ASN di lingkup Pemkab Ngawi 75 % harus WFH (work from home) dan 25 % boleh WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, ASN yang domisili di luar Ngawi juga WFH, sedangkan ASN yang harus WFO dengan prokes yang ketat. Untuk kegiatan belajar mengajar 100 % harus daring atau online.
“Harapanya, dengan PPKM selama dua pekan ini, nantinya dapat terbukti menurunkan angka positif COVID-19 di masyarakat secara efektif dan efisien,” pungkas Kanang.
Pemerintah profinsi Jawa Timur resmi tetapkan 11 daerah yang harus memberlakuan PPKM yaitu, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten. lamongan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.