TERTUNDUK: Agus Rohmadi pelaku penyebaran dan pembuatan video mesum, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang untuk rilis di Mapolres Ngawi.
Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Sepekan terakhir beredar video mesum di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur heboh, gilanya lagi video itu melibatkan ibu dan 2 anaknya. Lebih gila lagi, usai video direkam pelaku, lalu dikirim ke sejumlah tetangga untuk diajak melakukan adegan serupa.
“Kami tidak butuh waktu lama, seorang pelaku penyebar dan
pembuat video mesum itu ditangkap. Bersamaan ikut ditangkap seorang ibu
berstatus janda dan anak perempuan usia dewasa,” jelas Kasat Reskrim
Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Jum’at (05/02/2021).
Pelaku penyebaran dan pembuatan video mesum yaitu Agus
Rohmadi (29) warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Lalu,
ikut ditangkap pelaku dalam video Sri Narni (57) janda dan anak kandungnya Rita
Lestari (21) warga Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Mirisnya lagi, Agus
Rohmadi sempat memerintahkan anak Sri Narni lainnya perempuan berusia 14, untuk
melakukan perekaman video melalui ponsel. Tidak hanya itu, sang bocah sempat
dicabuli dan diajak adegan mesum dengan direkam.
“Saya perintahkan dia merekam, tidak hanya itu. Saya
juga ajak melakukan perbuatan itu sebanyak 5 kali, dengan 2 kali saya rekam.
Sedangkan, saya begituan dengan ibunya beberapa kali,” ujar Agus Rohmadi.
Atas perbuatannya,
Agus Rohmadi dijerat pasal UU Pornografi dan ITE dengan ancaman diatas 12 tahun
penjara, sedangkan Sri Narni dan anak kandungnya inisial Rita Lestari masih menunggu dari hasil penyidikan.
AKP I Gusti Agung
Ananta mengatakan tersangka Agus Rohmadi dikenakan atas perbuatan lain yaitu
pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Untuk kasus ini, kami gelar
perkara pekan depan.